Puluhan Mobil Bodong Disita Polres Klungkung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Satu Orang Berstatus DPO - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/31/24

Puluhan Mobil Bodong Disita Polres Klungkung, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Satu Orang Berstatus DPO



Klungkung, dewatanews.com - Satu orang masih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mobil bodong di jajaran Polres Klungkung. Sedangkan dua orang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dengan modus pemalsuan STNK, dalam jual beli mobil bekas.

Tersangkanya yakni i Ngeha Parsika, beralamat di jalan Nangka, Gang Nuri XI No 25 Denpasar dan Agus Aryanto Beralamat di Batur Selatan, Kintamani, Bangli.

Keduanya terlibat dan memiliki peran berbeda yakni membuat STNK Palsu dengan cara menggosok STNK asli dan menambahkan nama calon pembeli.

Sedangkan tersangka lainnya berperan menjual mobil yang sudah di lengkapi dengan STNK asli yang dipalsukan. Ada 28 unit kendaraan roda empat, termasuk didalamnya juga disita sepeda motor, yang kini dijadikan barang bukti tindak pidana pemalsuan.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat ( 31/5 ) saat membeberkan kasus ini, menyatakan satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang / DPO dan diduga kuat terlibat dalam transaksi fiktif ini. "Satu orang kini masih berstatus DPO ya, kita tunggu hasil lidiknya," ungkapnya.

Sedangkan mobil berbagai jenis ini terbanyak di sita dari wilayah Kepulauan Nusa Penida, dan pembelinya lebih banyak menggunakan untuk angkutan wisata. Kapolres Klungkung berharap, warga lebih berhati hati untuk transaksi terlebih membeli kendaraan bermotor.

Setidaknya kendaraan harus lengkap dengan surat surat, status kendaraan, hingga pencatatan di unitbl Regident Pantas setempat. "Boleh saja warga membeli kendaraan bekas sekalipun, asalkan dipastikan surat suratnya lengkap, termasuk status kendaraan saat akan dibeli," tutupnya. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com