Jembrana, dewatanews.com - Barang terlarang Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya di Kabupaten Jembrana peredarannya sangat meresahkan. Dibulan April hingga Mei tahun 2024, kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap tersangka penjual dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu serta pil koplo.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (6/5), di Aula Polres Jembrana.
AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 9 tersangka kasus narkotika di 5 TKP yang berbeda. Sebanyak 8 tersangka berinisial GI (49) dan K (32), laki-laki, berasal dari Kecamatan Negara. D (29), perempuan, asal Kecamatan Jembrana. A (30), laki-laki, asal Kecamatan Jembrana. B (23) dan I (26), laki-laki, asal Kecamatan Pekutatan. R (30) dan D (20) laki-laki, asal Kecamatan Negara. Sedangkan 1 tersangka penjual pil koplo berinisial AP (24), laki-laki, asal Kecamatan Melaya.
"Adapun barang bukti penangkapan dari tersangka GI, K dan D yaitu 1 buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto. Kemudian pada tersangka A didapatkan 15 buah plastik kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 3,88 gram bruto atau 2,23 gram netto. Dan untuk tersangka B dan I didapatkan 5 buah plastik kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto," ungkap Kasat Gede Alit.
Lebih lanjut Kasat Gede Alit menyampaikan, saat penangkapan tersangka lainnya, pada tersangka R dan D ditemukan 1 buah plastik kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,14 gram bruto atau 1,03 gram netto. Sedangkan pada AP seorang tersangka penjual pil koplo ditemukan barang bukti 101 plastik klip berisi 810 butir pil warna putih berlogo Y.
"Persangkaan pasal terhadap 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu dikenakan pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk 1 tersangka penjual pil koplo dipersangkakan pasal 435 Yo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Yo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan," terangnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com