Buleleleng, dewatanews.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pelaku berinisial KJA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pria berusia 54 tahun itu diduga memerkosa anak kandungnya berinisial KVS yang masih berusia tujuh tahun.
KBP Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula, Polres Buleleng langsung gerak cepat melengkapi administrasi Vizum dan mengambil hasil Vizum di RS Bhayangkara Fenpasar, melaksanakan Swab vagina korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil negatif, selanjutnya melakukan Vizum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.
Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Korban dengan didampingi pekerja sosial dari dinas sosial. Serta melakukan intrograsi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konsling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 30 April 2024 dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com