Gagalkan Penyelundupan Belasan Penyu Hijau, Polres Jembrana Tangkap 2 Pelaku, 2 Pelaku Lainnya Dalam Pencarian - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/31/24

Gagalkan Penyelundupan Belasan Penyu Hijau, Polres Jembrana Tangkap 2 Pelaku, 2 Pelaku Lainnya Dalam Pencarian


Jembrana, dewatanews.com - Satuan  Kepolisan Air dan Udara (Sat Polairud Polres Jembrana) berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana kasus penyelundupan 12 ekor hewan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (23) laki-laki, beralamat Desa  Cupel, Kecamatan Negara, dan KS (36) laki-laki, beralamat Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya, yakni SK dan T masih dalam pencarian.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa pada 24 Mei 2024 Satuan Polairud Polres Jembrana mendapatkan Informasi dari masyarakat sering terjadi kasus penyelundupan penyu melalui perairan pesisir Pantai Melaya. Berdasarkan informasi tersebut Tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana menindaklanjuti laporan dan melakukan patroli penyisiran di seputaran wilayah Pantai Melaya.

"Saat melakukan patroli penyisiran, Tim Gakkum Polairud Polres Jembrana menemukan 3 ekor penyu hijau berada di semak-semak pinggir pantai. Kemudian Tim Gakkum Polairud Polres Jembrana kembali mendapat imformasi terkait adanya transaksi penyu di wilayah pesisir Pantai Dedari Melaya. Saat itu juga Tim Gakkum Sat Polairud langsung menuju lokasi dan bertemu dengan sebuah mobil grand max warna putih dengan No Pol DK 8281 WB yang dicurigai mengangkut 12 ekor penyu. Namun saat itu 2 orang pelaku yang berada di dalam mobil  berhasil melarikan diri," ungkap Kapolres Endang Tri saat menggelar Pers Release bersama awak media, Jumat (31/5), di Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Lebih lanjut, Kapolres Endang Tri menyampaikan, berdasarkan pengembangan informasi Tim Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku AS di seputaran BTN di Desa Pengambengan dan KS ditangkap di wilayah Melaya. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian. Para pelaku ini hendak membawa penyu hijau ke Denpasar dengan menerima upah satu juta rupiah. Dari total 15 ekor penyu hijau tersebut terdapat 2 jantan dan 13 betina.

"Kami jajaran Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat sekitar pesisir pantai agar ikut serta menjaga pelestarian hewan yang dilindungi, apalagi jenis penyu hijau yang patut kita jaga dan lestarikan. Kalau masyarakat mengetahui adanya indikasi penyelundupan hewan dilindungi seperti jenis penyu hijau ini dapat langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian, karena tindakan ini merupakan tindakan perusakan habitat dan ekosistem," tegas Kapolres Endang Tri.

Persangkaan pasal kepada para pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com