Edukasi Penari Joged Bumbung, Satpol PP Provinsi Bali Panggil Penari dan Pengibing Joged Viral - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/8/24

Edukasi Penari Joged Bumbung, Satpol PP Provinsi Bali Panggil Penari dan Pengibing Joged Viral



Denpasar, dewatanews.com - Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui media sosial atas adanya video kegiatan pertunjukan kesenian joged bumbung di Desa Songan Kabupaten Bangli, yang terkesan di luar norma dan etika seni (porno) saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Bali. 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi kedepannya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi jajarannya, meminta agar ke depan penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya. "Mari bersama kita menjaga khasanah dan kelestarian budaya kita yang adiluhung dan sudah menembus hingga ke kancah internasional ini, terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda, agar jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Pol PP, di Ruang Rapat Kantor Satpol PP, Rabu (8/5).

Dalam pertemuan ini, JD mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu yang berkaitan dengan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada. "Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong 3 di rumahnya,” kata JD. 

Maka bertepatan dengan wali/piodalan di merajan alit di rumahnya, pada hari Rabu, 6 Maret 2024, JD mementaskan tiga sekehe joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing sekehe Joged membawa 2 (dua) orang penari, jadi total penari ada 6 (enam) orang.

Saat tarian joged sudah berlangsung (setelah JD ngantab pebaktian) dan yang menari joged adalah AR dari Buleleng, anak-anak dari JD tidak ada yang berani atau malu ngibing. JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada yang mewakili keluarga dan dilakukan secara spontan,. Selain itu, JD juga mengaku saat itu tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng layaknya seorang pemangku. JD baru mengetahui bahwa dirinya viral saat melihat media sosial di HP. Sekalipun mengetahui sedang viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi serius karena mengaku tidak bisa membaca dan tulis (buta huruf).

Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Mahardika mengajak seluruh seniman Bali untuk bersama menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. "Berkesenian dan melestarikan budaya itu membutuhkan kerjasama yang kuat dan solid, agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan (gerakan tarian wajib disesuaikan dengan pakem). Selain itu, pakaian atau kostum yang sudah sesuai dengan aturan agar tidak diubah sesuka hatinya. Karena banyak kita temukan saat ini penari joged yang menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha. Hal ini tentu saja secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera dikarenakan ulah oknum seniman yang tidak paham,” ungkapnya.

Dengan adanya sejumlah video viral tarian joged bumbung di media sosial, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seniman lain untuk tidak meniru. Terlebih di rekam dan diviralkan.

Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini mengatur sejumlah aturan terkait, pasal (5) huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal (7) ayat 1 berbunyi obyek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan. 

Selain itu ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pasal 21 ayat (6) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum.

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Yakni untuk mewujudkan daerah Provinsi Bali yang tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

Selain hadir untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian itu di kemudian hari.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com