Oleh : I Made Rhagyil Nandhikesvara
Denpasar, dewatanews.com - Dalam menghadapi tantangan krisis pangan global yang semakin kompleks, pemerintah dan komunitas internasional semakin fokus pada upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan setahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kementerian Pertanian menerapkan 5 strategi dalam rangka ketahanan pangan yang terdiri dari (1) CB1: Peningkatan Kapasitas Produksi; (2) CB2: Diversifikasi Pangan Lokal; (3) CB3: Penguatan Cadangan dan Sistem Logistik Pangan; (4) CB4: Pengembangan Pertanian Modern melalui Pengembangan Smart Farming dengan memanfaatkan modernisasi pertanian yang terintegrasi berbasis korporasi petani dan (5) CB5: Gerakan Peningkatan tiga kali ekspor.
Salah satu strategi yang mulai mendapatkan perhatian adalah pembangunan Food Estate atau juga dikenal dengan lumbung pangan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan beragam kekayaan alam, memiliki tantangan khusus dalam memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh penduduknya. Meskipun kaya akan sumber daya alam, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi populasi yang terus berkembang. Faktor-faktor seperti penurunan produktivitas pertanian, perubahan iklim, degradasi lahan, dan ketimpangan distribusi pangan menjadi hambatan utama dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Food Estate, atau dikenal sebagai lumbung pangan, merupakan pengembangan pusat pangan yang tidak hanya mengembangkan pusat pertanian untuk jagung, tetapi juga pusat-pusat pertanian untuk tanaman pangan lainnya, seperti singkong, padi, dan lain - lain, sesuai dengan kondisi lahan yang ada.
Food Estate memiliki potensi besar untuk menjadi solusi yang efektif dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. Dengan mengalokasikan lahan yang luas dan menerapkan teknologi pertanian modern. Tujuan dari program Food Estate adalah untuk mengantisipasi krisis pangan dan menjaga pasokan pangan dalam negeri, khususnya kebutuhan beras. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor pangan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Food Estate adalah upaya pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan yang mencakup serangkaian proyek pertanian besar, di mana telah dirancang untuk optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknologi modern dalam pertanian, dan peningkatan produktivitas sektor pertanian.
Sejak adanya situasi pandemi Covid-19 semua aktivitas manusia dihentikan sejenak dan ditambahlagi dengan adanya pembatasan sosial atau juga di kenal dengan social distancing, lalu aktivitas di luar ruangan di larangan sehingga angka pengangguran bertambah akibat banyaknya pemutusan kerja yang mana hal ini akan berpotensi dalam menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli makanan yang sehat dan bergizi. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat berada dalam situasi kerawanan pangan. Food and Agriculture Organization atau FAO (2020) telah memperingati adanya kendala pada rantai pasokan makanan di Dunia akibat adanya Covid-19.
Sejalan dengan itu, Presiden Jokowidodo dalam kunjungannya meninjau lokasi Food Estate mengungkapkan sebagai langkah menindaklanjuti peringatan oleh FAO akan adanya krisis pangan melanda dunia sebagai antisipasi disiapkannya cadangan logistik nasional. Pelaksaan Food Estate di Indonesia yang saat ini sedang menarik perhatian adalah Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Provinsi Kelimatan Tengah yang ditujuan sebagai langkah untuk mencapai ketahanan pangan dan antisipasi menghadapi krisis pangan.
Diharapkan dengan adanya pengembangan food estate atau lumbung pangan akan dapat memnuhi cadangan pangan nasional serta apabila terjadinya surpulus akan dapat di ekspor ke negara lain. Dalam konteks ini, filsafat ilmu memberikan pandangan yang menarik. Karl Popper, seorang filsuf ilmu terkenal, menekankan pentingnya uji coba dan kritisisme dalam pengembangan pengetahuan. Dalam Food Estate, pendekatan ini dapat diterapkan dengan melakukan uji coba terhadap berbagai metode pertanian, teknologi, dan praktik berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan produksi pangan.
Dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020 - 2024 selain untuk meningkatkan ketahanan pagnan juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani ditengah adanya perubahan iklim dan pertambahan jumlah penduduk. Dalam pengambangan Food Estate terdapat beberapa manfaat potensial didalamnya yakni:
Meningkatkan Produksi Pangan: Penerapan teknologi modern dan industrialisasi pertanian di Food Estate diyakini dapat meningkatkan produksi pangan secara signifikan. Hal ini dapat membantu Indonesia mencapai swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan impor.
Meningkatkan Kesejahteraan Petani: Food Estate diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui akses ke teknologi, pelatihan, dan pasar yang lebih baik. Di Indonesia pengembangan kawasan food estate berbasis koporasi merupakan strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu, dengan adanya pengembangan food estate dapat mendorong perubahan manajemen dan perilaku petani yang awalnya bekerja secara individu menjadi lebih terkonsolidasi, dari skala usaha kecil menjadi skala ekonomi, dari penggunaan teknologi konvensional menjadi menggunakan teknologi modern dan digitalisasi, dari yang awalnya menghasilkan produk primer menjadi produk olahan, serta dengan melibatnya rekayasa sosial dan menggerakkan sumber daya pertanian yang ada.
Menciptakan Lapangan Kerja: Pengembangan Food Estate dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, baik dalam sektor pertanian maupun sektor lainnya seperti infrastruktur dan logistik.
Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional: Dengan meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani, Food Estate dapat berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan nasional.
Salah satu aspek kunci dari Food Estate adalah pemanfaatan inovasi teknologi pertanian modern. Selain pengelolaan pangan dn pertanian dilakukan pada skala usaha yang luas (economic of scale) serta pengembangan kelembagaan dan infrastruktur. Dampaknya, area Food Estate dikembangkan dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan yang dikelola dengan prosedur yang teratur, didukung oleh tenaga kerja yang terampil, menerapkan teknologi yang sesuai, memiliki kesadaran lingkungan yang kuat, dan institusi yang solid.
Filsafat ilmu, terutama dalam konteks epistemologi, membantu kita memahami bagaimana pengetahuan ilmiah diperoleh dan diterapkan dalam Food Estate. Menurut Thomas Kuhn, sebuah paradigma ilmiah muncul ketika sebuah teori atau metode terbukti efektif dalam menjelaskan fenomena alam. Dalam Food Estate, paradigma baru tentang penggunaan teknologi pertanian modern sedang berkembang, yang mengubah cara kita memahami dan mengelola sistem pertanian.
Dalam pengembangan food estate terdapat 3 progam secara umum yakni (1) penatanaan kawasan serta pengembangan prasarana dan sarana, (2) peningkatan kapasitas dan diversikasi produksi, serta (3) pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan korporasi petani:
Penataan Kawasan, Pengembangan Prasarana dan Sarana
Pengembangan kawasan food estate membutuhkan manajemen air dan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik lahan dan wilayah. Tujuannya adalah untuk menyediakan air yang cukup dan mengelolanya sesuai dengan kebutuhan pertanian, serta memastikan transportasi sarana produksi, tenaga kerja, dan hasil pertanian berjalan lancar dan efisien. Pembangunan infrastruktur harus dirancang untuk mencapai efektivitas dan efisiensi yang tinggi, dengan memperhatikan kemampuan penampung debit air dan kualitas air untuk meningkatkan produktivitas dan intensitas pertanian. Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja pertanian, pengembangan alsintan diperlukan dengan dukungan pengembangan lembaga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan berbagai skema bantuan pengadaan alsintan kepada kelompok tani.
Peningkatan Kapasitas dan Diversifikasi Produksi
Program ini bertujuan untuk menerapkan teknologi produksi maju sesuai dengan kondisi lahan. Ini melibatkan empat kegiatan utama: (a) Persiapan dan perakitan paket teknologi produksi; (b) Penyediaan sarana produksi; (c) Pengembangan produksi pada skala kawasan; dan (d) Pemantapan produksi dan diversifikasi produk. Persiapan teknologi melibatkan konsultasi, analisis, dan pelatihan petani. Sarana produksi termasuk benih, pupuk, dan peralatan pertanian. Pengembangan produksi dan pemantapan produksi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan diversifikasi produk.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Korporasi Petani
Program pengembangan korporasi petani bertujuan untuk membuat korporasi petani menjadi pusat dalam pengembangan food estate. Ini melibatkan lima kegiatan utama: (a) Pengembangan SDM; (b) Persiapan dan pertumbuhan korporasi petani; (c) Perancangan model bisnis; (d) Implementasi bisnis food estate; dan (e) Pemandirian korporasi petani secara berkelanjutan. Tujuan utama program adalah meningkatkan kemampuan petani dan pengelola korporasi dalam pengembangan food estate melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM. Perhatian khusus diberikan pada transformasi pola pikir dan kerja individual.
Meskipun Food Estate menawarkan potensi besar dalam meningkatkan ketahanan pangan, ada pula tantangan dan pertimbangan etis yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, penggunaan pestisida dan pupuk kimia dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, selain itu terdapat kendala lain seperti masalah pembebasan lahan yang mana pada saat pelaksanaan program di lapangan, seringkali tidak mencapai target luas lahan yang direncanakan.
Terdapat ketidaksesuaian data fisik dan kendala subjektif yang menghambat proses pembebasan lahan. Pembangunan infrastruktur pertanian yang belum merata menyebabkan irigasi tersumbat, terutama di daerah Kalimantan dan Nusa Tenggara yang memiliki lahan kering. Manajemen air yang efektif dan kesehatan tanah menjadi perhatian utama, sementara SDM petani masih terbatas dan memerlukan sosialisasi.
Tantangan distribusi muncul saat hasil panen hanya terdapat di luar Pulau Jawa, sementara kebutuhan pangan terbesar berasal dari Pulau Jawa. Distribusi hasil panen ke pulau-pulau lain menjadi sulit, menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi pangan serta permasalahan pada pelaksanaan program Food Estate di atas lahan Gambut di Desa Gunung Mas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tidak sesuai dengan rencana karena tidak melakukan pembukaan lahan baru. Hal ini menyebabkan hilangnya mikroorganisme lahan dan masalah penampungan air saat musim hujan, serta potensi deforestasi yang signifikan.
Dari sudut pandang filsafat ilmu, kita dapat mengadopsi pendekatan pragmatis untuk menangani tantangan ini. Pragmatisme menekankan pentingnya hasil nyata dan efek yang dihasilkan dari tindakan tertentu. Dalam Food Estate, hal ini berarti kita perlu mempertimbangkan baik keuntungan jangka pendek maupun dampak jangka panjang dari penggunaan pestisida dan pupuk kimia, serta mencari solusi yang paling efektif dan berkelanjutan.
Food Estate memiliki potensi besar dalam meningkatkan ketahanan pangan suatu negara, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan melalui integrasi infrastruktur pertanian, inovasi teknologi produksi, dan pengembangan SDM petani. Namun, untuk mencapai potensi penuhnya, perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang bagaimana pengetahuan ilmiah diperoleh, diterapkan, dan dievaluasi. Melalui pendekatan pragmatis dan kritis yang diperoleh dari filsafat ilmu, Food Estate dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com