Berantas Halinar, Rutan Kelas IIB Negara Gelar Razia Blok Hunian - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/5/24

Berantas Halinar, Rutan Kelas IIB Negara Gelar Razia Blok Hunian



Jembrana, dewatanews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 60, Rumah Tahanan Kelas IIB Negara menggelar apel siaga 3+1 kunci pemasyarakatan maju berantas Halinar (Handpone, Pungutan Liar dan Narkoba) serta razia blok hunian, Jumat (5/4). Kegiatan tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Kodim 1617/ Jembrana, Polres Jembrana serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana.

Kepala Rutan Kelas IIB negara, Lilik Subagiyono mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan petugas.

"Ini merupakan komitmen kita untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, yaitu 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic," ungkap Lilik.

Lebih lanjut, Lilik menyampaikan bahwa aspek 3 kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkoba. Dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Kami tekankan kepada seluruh petugas pemasyarakatan penting dan selalu waspada dan ingat 3+1, serta kami ucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membantu dalam melancarkan kegiatan ini. Kedepannya kita tingkatkan sinergisitas yang telah kita jalin," ucapnya.

Setelah pelaksanaan apel kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kamar hunian dilingkungan Rutan Kelas IIB Negara. Pada penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handpone dan narkoba. Namun petugas berhasil menemukan barang terlarang di dalam kamar hunian seperti paku, sendok, gunting, korek api gas, kartu, dan parfum kaca. Barang terlarang tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diketahui membawa barang terlarang akan diberikan sanksi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com