Denpasar, dewatanews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri acara Business Matching 2024 "Belanja Produk Dalam Negeri, sebagai Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas" di The Meru Ballroom Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar pada Kamis (7/3) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan pelaku industri selaku produsen dengan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laporannya menyampaikan Business Matching dilaksanakan dari tanggal 4 Maret hingga 7 Maret 2024. Total komitmen penggunaan produk dalam negeri dalam Business Matching tahun ini mencapai Rp. 1.428,25 Triliun.
"Dalam pelaksanaan Business Matching 2024 belanja produk dalam negeri juga telah tercapai realisasi penyerapan produk dalam negeri sebesar Rp. 213,68 Triliun. Selain itu juga terdapat penandatanganan kontrak penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian PUPR," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Agus Gumiwang, dalam rangka percepatan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) telah dilakukan langkah Digitalisasi Sertifikasi TKDN dan Fasilitasi Sertifikasi TKDN.
"Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah produk-produk dalam negeri bisa diserap di dalam pengadaan Kementerian Lembaga BUMN, Pemda dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dalam arahannya menyampaikan program penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu success story dari pemerintah saat ini karena telah membuat efisiensi sehingga membuat Indonesia menjadi lebih baik.
"Kita jangan hanya bisa menghabiskan anggaran saja, tapi harus berkualitas dan juga efisien. Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Bapak Presiden Jokowi," terangnya.
Luhut juga mengatakan jika penggunaan E-katalog telah mampu mengurangi terjadinya korupsi di dalam negeri. Program penggunaan produk dalam negeri diharapkan mampu dinikmati langsung oleh para pelaku UMKM.
"UMKM harus benar-benar menikmati dari program pemerintah ini. Kita ingin ke depan negara ini menjadi lebih transparan. Ayo kita lanjutkan success story ini," ajaknya.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri kepada Produsen, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Kategori penghargaan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Anggaran Belanja Terbesar yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kategori penghargaan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Anggaran Belanja Menengah yakni Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri.
Kategori penghargaan Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Anggaran Belanja Kecil yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kategori Pemerintah Provinsi yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung. Sementara kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Takalar, Kabupaten Lembata.
Kategori Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Pertamina (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, kategori Produsen Industri Kecil yakni PT. Presisi Mandiri Industri, PT. Inter Kreasi Adhitama, CV. Banyumas Aji Wisesa. Kategori Produsen Industri Menengah yakni PT. Furni Karya Mandiri, PT. Anugrah Yaden Utama, PT. Multidaya Putra Sejahtera. Serta kategori Produsen Industri Besar yakni PT. Jaya Beton Indonesia, PT. Kalimed Manufaktur Indonesia, PT. Motive Mulia.
Acara yang dihadiri juga oleh Menparekraf Republik Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno ini diakhiri dengan peninjauan stand pameran.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com