Gianyar, dewatanews.com - Puluhan tokoh masyarakat Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Gianyar mendatangi Kantor Pemkab Gianyar, pada Senin (25/3) pagi. Kedatangan pengurus MGPSSR untuk mendesak Pemkab Gianyar segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pura dadia.
Ketua MGPSSR Kecamatan Gianyar I Gede Windia Berata didampingi Koordinator SDM MGPSSR Kabupaten Gianyar, Jro Mangku I Made Sukarta beserta perwakilan pura dadia se Kabupaten Gianyar mengatakan, sejatinya kedatangannya untuk memperjuangkan buoan saja MGPSSR, tetapi juga memperjuangkan legal formal seluruh pura dadia maupun sekaa yang ada di Kabupaten Gianyar.
"Ini bukan sekedar kepentingan kami di klan Pasek, tapi untuk masyarakat lain yang ingin dapat SKT untuk keabsahan pura maupun sekaa," jelas Gede Windia.
SKT menjadi legalisasi sebuah pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bantuan baik pemerintah pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD maupun CSR. Apalagi sebelumnya sejak permohonan ini penerbitan SKT ini sempat mengalami hambatan, hingga muncul niat mengadukan permasalahan ini ke tingkatan atas.
Bermula pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita itu, berkas disampaikan terdiri dari Surat Permohonan, pengesahan Lembaga beserta lampiran Struktur Kepengurusan dan Surat Keterangan Domisili Pura.
"Berkas diterima oleh Kabid Adat Wayan Sila pukul 12.14 Wita. Jumat 15 Maret 2024 pukul 11.14 wita konfirmasi melalui WA kepada KaBid Adat Pukul 12.59 wita dijawab, disuruh datang ke kantor bertemu dengan staf a.n Bu Gung Gamatri , setelah datang ke kantor staf dimaksud tidak ada di tempat termasuk juga Ka Bid Adat tidak ada di tempat. Sambil menunggu datangnya Ka Bid Adat dan staf, secara tidak sengaja dapat bertemu dengan Pak Kadis dan mendapat jawaban Dinas Kebudayaan tidak punya kewenangan mengeluarkan SKT, dan disuruh menghadap ke Bapak Pj Bupati," beber Windia Berata.
Jawaban yang tidak memuaskan inilah yang memancing geram tokoh masyarakat hingga harus mengatur jadwal ulang untuk menyapakati pertemuan lanjutan. Apalagi setelah tokoh MGPSSR ini mengetahui, sebelumnya Dinas Kebudayaan pernah mengeluarkan SKT untuk pura lainnya pada Kep Kepala Dinas Nomor 431/3209/DISBUD/2022 tertanggal 7 Desember 2022. "Kami dapat dokumen, bahwa Disbud Gianyar pernah keluarkan SKT Tahun 2022. Kenapa surat kami tidak diregistrasi? Ini berkaitan dengan pelayanan publik," ungkapnya.
Tupoksi dan SOP Dinas pun dijadikan bahan pertanyaan, apakah perubahan dari sebelumnya. Rencana melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali pun disepakati, akibat bertele-telenya pelayanan publik terkait permohonan SKT ini.
Hanya saja langkah untuk mengadukan masalah ini sementara dibatalkan setelah pihak Dinas Kebudayaan berjanji segera menindaklanjuti permohonan SKT warga MGPSSR ini. "rencana mesadu ke Ombudsman kita batalkan, padahal kita sudah daftar. Kita udah janji, gak main-main," tegasnya.
Walau demikian, Windia Berata dkk akan mengawal penerbitan SKT tersebut. "Dari Pura Dadia seluruh Gianyar, hingga SKT yang diharapkan benar benar sudah terbit.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com