Dalih Bisa Datangkan Uang, Polres Jembrana Amankan Pasutri Asal Banyuwangi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/15/24

Dalih Bisa Datangkan Uang, Polres Jembrana Amankan Pasutri Asal Banyuwangi



Jembrana, dewatanews.com  - Polres Jembrana berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AI (33), Laki-laki, dan MI (40), Perempuan, beralamat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka berdalih kepada korban bisa mendatangkan sejumlah uang dengan melakukan upacara ritual.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Jumat (15/3), bertempat di Aula Polres Jembrana, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari korban yang beralamat di Kecamatan Melaya memiliki banyak hutang. Korban lalu bercerita dengan kakak iparnya yang berinisial IKC, kemudian IKC menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang temannya yang berasal dari Banyuwangi berinisial AL memiliki teman yang mampu mendatangkan sejumlah uang dengan cara melakukuan upacara ritual.

"AL mengantarkan korban bersama IKC ke rumah milik tersangka AI di Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan upacara ritual. Korban disuruh oleh tersangka AI membeli dua buah koper sebagai wadah dari uang yang akan datang," ungkapnya.

Lanjut Kapolres Endang menyampaikan, tersangka AI mengajak korban melaksanakan ritual di hutan Alas Purwo di sebuah kamar suci milik tersangka AI dan MI. Setelah korban kembali dari rumah tersangka AI di Banyuwangi dengan membawa dua buah koper, tersangka AI meminta uang kepada korban dengan dalih ritual lanjutan.

"Korban mentransfer uangnya dengan total sebesar Rp.59.000.000. Korban nampak curiga dan ia pun membuka koper tersebut ternyata isi koper itu hanyalah kain kuning dan pasir putih. Dari kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jembrana.

"Persangkaan pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Yo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana atau pasal 56 ke-1e KUHPidana. Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar terhindar dari kejahatan penipuan, dan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal mustahil terjadi. Tetap mancari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu," tandas Kapolres Endang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com