Coba Kelabui Petugas, 3 Pelaku Niat Edarkan Narkoba ke Dalam Rutan Kelas IIB Negara Dibekuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/24

Coba Kelabui Petugas, 3 Pelaku Niat Edarkan Narkoba ke Dalam Rutan Kelas IIB Negara Dibekuk Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membekuk tiga orang pelaku yang berniat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Negara dengan cara mencoba mengelabui petugas jaga Rutan. Bingkisan narkoba itu berupa tiga bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 304,39 gram bruto atau 300,1 gram netto. Ketiga pelaku berinisial IS (39), laki-laki, alamat Desa Pengambengan, pekerjaan nelayan. IMW alias Kaning (54), laki-laki, alamat Desa Pergung, pekerjaan karyawan swasta. IKAD alias Gung Roger (27), laki-laki, alamat Desa Delod Berawah, pekerjaan wiraswasta.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (25/3), di Aula Polres Jembrana. Kegiatan ini diikuti juga oleh Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan kepada awak media, pada Jumat 22 Maret 2024 Satresnarkoba Polres Jembrana mendapat laporan dari petugas jaga Rutan Kelas IIB Negara bahwa ada seorang membawa bingkisan dengan dililit lakban warna hitam yang disembunyikan dalam gulungan baju. Bingkisan itu dibawa oleh pelaku IS, selanjutnya Satresnarkoba Polres Jembrana membuka bersama-sama bingkisan tersebut kemudian didalamnya ditemukan tiga bungkus plastik berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat diinterogasi pelaku IS mengakui bahwa akan memasukan bingkisan itu kedalam Rutan atas suruhan seseorang berinisial R yang masih dalam tahap pengembangan," ungkap Kapolres Endang.

Lebih lanjut Kapolres Endang menyampaikan, pelaku IS ini berharap dapat mengelabui petugas dengan cara membungkus bingkisan sabu-sabu tersebut dengan baju kemudian dimasukan dalam tas berwarna biru yang seolah-olah seperti membawa cucian (loundry).

"Dari hasil interogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyisiran CCTV diperolehlah informasi terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket sabu-sabu kepada pelaku IS, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 23 Maret 2024. Pelaku Kaning ditangkap di Desa Pergung Mendoyo, dan ia pun mengakui telah mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu ke depan Rutan Kelas IIB Negara bersama pelaku Gung Roger dan paket tersebut diterima oleh pelaku IS. Selanjutnya pelaku Gung Roger ditangkap di depan rumah Kaning di Desa Pergung Mendoyo," terangnya.

Persangkaan pasal kepada para pelaku dipersangkakan pada pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com