Bulan Maret Hampir Habis, Sudahkah Lapor SPT PPH OP Masa 2023 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/24

Bulan Maret Hampir Habis, Sudahkah Lapor SPT PPH OP Masa 2023


Denpasar, dewatanews.com - Bulan Maret sudah hampir habis, sudahkah anda memenuhi kewajiban lapor SPT PPH OP (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi) untuk masa 2023?

Pelaporan SPT Tahunan PPh OP telah menjadi sebuah kegiatan rutin wajib pajak setiap tahunnya, yang wajib disampaikan ke DJP sebelum bulan Maret berakhir. Pelaporan SPT ini telah diamanatkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 3, dimana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap, dan untuk SPT tahunan PPh OP wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Saat ini DJP telah menginisiasi pelaporan SPT, secara online, menggunakan e-form atau e-filling. Hal ini membutuhkan pemahaman wajib pajak dalam penguasaan IT dalam melakukan pelaporan, dan ini menimbulkan tantangan tersendiri, karena selain sebetulnya mempermudah akan tetapi dibutuhkan literasi tersendiri bagi Wajib pajak untuk menguasai tata cara pelaporan pajak secara online.

Universitas Warmadewa melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian masyarakat mengadakan serangkaian acara Pendampingan Pelaporan SPT PPH OP, Pemadanan NIK - NPWP dan Sosialisasi PMK No.168 Tahun 2023. Rangkaian kegiatan ini meliputi focus grup discussion terkait Income Tax Artikel 21 TER and The Latest Issues on Taxation yang dilaksanakan pada hari sabtu 23 Maret 2024, serta pendampingan pelaporan PPh OP dengan memberikan konsutasi dan membantu melaporkan kewajiban pajak tahunan orang pribadi serta pemadanan NIK – NPWP yang dilaksanakan di Area Lapangan Niti Mandala Renon kepada masyarakat yang sedang mengikuti car free day pada hari Minggu, 24 Maret 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa/i prodi Akuntansi Perpajakan Fakultas Vokasi WARMADEWA didampingi oleh Dosen Riza Edwindra, SE., SH., M.Si., Ak., CA, A-CPA, CPA (Aust), BKP, Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida, SE., M.Si, I Made Sastra Dwikiarta ST., MT. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat Lembaga Pendidikan Universitas Warmadewa, bekerja sama dengan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) untuk mengedukasi serta membantu wajib pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan. 

Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, artinya SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024. Bila tidak dipenuhi maka WP akan menerima sanksi administrasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau juga dapat dikenai sanksi pidana.

Focus Group Discussion dalam rangkaian ini difokuskan pada penerapan PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PMK 168 tahun 2023. Dalam aturan ini, DJP menetapkan cara menghitung pph 21 bulanan berdasarkan TER. Sedangkan pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan PMK 136 Tahun 2023, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024. Pemadanan ini merupakan persiapan pelaksanaan core tax perpajakan dan untuk mewujudkan Single National Identity.

“Pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak, sebagai bagian dari self assesment, sehingga setiap wajib pajak perlu memahami tata cara melakukan pelaporan ini. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lah untuk membantu dan memberikan wawasan bagaimana pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar, jelas dan lengkap” demikian penjelasan dari Dosen Fakultas Vokasi Prodi Akuntansi Perpajakan, Bp. Riza Edwindra.

Kegiatan ini rencananya akan rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat oleh civitas akademika Universitas Warmadewa, untuk membantu DJP dalam pelaksanaan tugasnya sekaligus membantu masyarakat untuk melaporkan dan menambah literasi perpajakan. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com