Jembrana, dewatanews.com - Polisi Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang pemuda yang kedapatan menjual pil koplo berwarna putih bertuliskan huruf Y. Kedua pemuda ini berinisial M (18), laki-laki, beralamat di Banjar Klatakan, Desa Melaya. Dan J (24), laki-laki, beralamat di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Tersangka M dan J ditangkap pada Kamis (22/2).
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat melaksanakan Pers Release bersama awak media, Senin (26/2), bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan diduga tersangka M menjual pil berwarna putih bertuliskan huruf Y. Ia menjual satu klip plastik bening yang berisikan 10 butir pil dengan harga Rp. 30.000, kemudian satu klip plastik bening yang berisikan 100 butir dengan harga Rp. 300.000, dan satu kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir dijual dengan harga Rp. 1.400.000.
"Saat ditangkap di area Obyek Wisata Water Bee Gilimanuk petugas menemukan 1.018 butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y yang dikemas dalam satu toples plastik warna putih," ungkap Kapolres Endang.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, dari pemeriksaan saksi-saksi membenarkan bahwa tersangka M telah menjual pil putih bertuliskan huruf Y, dan keterangan tersebut dibenarkan juga olehnya. Setelah penangkapan terhadap tersangka M, dilakukanlah pengembangan bahwa barang berupa pil putih bertuliskan huruf Y diperoleh dari tersangka J.
"Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka J dan ditemukan barang berupa 149 pil berwarna putih bertuliskan huruf Y yang dikemas pada dua klip plastik bening. Sehingga tersangka J ditangkap," jelasnya.
Motif kedua tersangka M dan J menjual pil koplo tersebut ialah karena kebutuhan ekonomi. Persangkaan pasal terhadap tersangka M dan J disangkakan pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar lima miliar rupiah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com