Bangli, dewatanews.com - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) didorong untuk mampu melibatkan masyarakat sebagai relawan pengawas pada pemilu 2024. Keterlibatan masyarakat sebagai relawan tentu akan meringankan tugas PTPS, dan dapat berperan menjadi backup bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. Dimana PTPS memiliki bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali I Nengah Muliarta menyatakan peran pengawas tempat pemungutan suara menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses hak pilih mereka dengan aman dan tanpa hambatan. PTPS juga menjadi ujung tombak dalam meminimalisasi mis-informasi di masyarakat.
“PTPS juga berperan meredam kabar burung, apalagi kabar burung atau hoaks dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Melalui memanfaatkan media sosial PTPS dapat membuat seruan atau menyebarkan informasi serta ajakan kepada masyarakat untuk terlibat mengambil peran dalam pemilu, baik melakukan pengawasan dan menggunakan hak pilih” kata Muliarta yang juga merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Wilayah Bali saat menjadi narasumber pada acara Pelantikan dan Pembekalan PTPS Se-Kecamatan Kintamani di Kintamani pada Senin (22/1/2024)
Menurut Muliarta, PTPS memiliki peran kunci dalam mencegah segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum selama proses pemilu. PTPS dapat memantau segala kegiatan di TPS, termasuk distribusi surat suara, pemungutan suara, dan penghitungan hasil, sehingga memastikan integritas dan keadilan pemilu.
“Keberadaan pengawas di TPS menciptakan rasa aman dan kepercayaan di antara pemilih. Dengan mengetahui bahwa proses pemilihan diawasi secara ketat, masyarakat merasa lebih yakin bahwa suara mereka akan dihitung dengan benar dan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan” ujarnya.
Muliarta yang merupakan akademisi Universitas Warmadewa mengungkapkan PTPS memiliki kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu, sehingga dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan berpartisipasi sebagai pengawas atau mendukung upaya pengawasan, masyarakat merasa memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keutuhan demokrasi dan memastikan perwakilan yang akurat.
Ia menegaskan PTPS pada sisi lain dapat berperan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih tentang proses pemilihan. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak pilih mereka dan cara menggunakan hak tersebut secara efektif.
Muliarta menambahkan masyarakat yang terlibat dapat melakukan pengawas dapat berfungsi sebagai mata dan telinga independen yang dapat mendeteksi dan melaporkan potensi intimidasi atau tekanan terhadap pemilih. Keberadaan pengawas independen dapat memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat yang mungkin merasa terancam atau tidak nyaman dalam melaksanakan hak pilih mereka.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com