Bobol dan Bawa Kabur Mesin Kasir, Mantan Karyawan Rumah Makan Siap Saji di Jembrana Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/24

Bobol dan Bawa Kabur Mesin Kasir, Mantan Karyawan Rumah Makan Siap Saji di Jembrana Ditangkap Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pembobol rumah makan siap saji Gogo Fried Chiken di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jembrana. Kejadian pembobolan tersebut terjadi pada 27 Desember 2023. Pelaku berinisial IGNMP, (28), Laki-Laki, beralamat Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Kamis (4/1), bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan, bahwa pada 28 Desember 2023 pelapor yang juga merupakan karyawan di rumah makan siap saji tersebut melihat mesin kasir yang ada diatas meja telah hilang, lalu ia menanyakan kepada temannya kemudian temannya itu tidak mengetahuinya. Lalu mereka menghubungi pemilik rumah makan tersebut untuk memberitahukan bahwa mesin kasir telah hilang.

"Saat kejadian itu pelapor masuk kebelakang menuju dapur dimana ia melihat pintu dapur sudah dalam keadaan rusak, dan atas kejadian pembobolan tersebut pemilik rumah makan siap saji mengalami kerugian sebesar Rp. 8.094.000," ungkap Kapolres Endang.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, atas laporan tersebut Tim Opsnal Kurawa melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku IGNMP yang merupakan mantan karyawan pada rumah makan siap saji tersebut. Pelaku berhasil mengambil 1 unit mesin kasir dan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.694.000. Saat melakukan aksinya pelaku mematikan meteran listrik guna mematikan cctv, kemudian naik menggunakan tangga selanjutnya masuk melalui lobang ventilasi dapur dengan merusak kawat penutup. Dan pelaku keluar melalui pintu dapur halaman belakang.

"Pelaku IGNMP berhasil ditangkap dirumahnya pada 28 Desember 2023, saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Persangkaan pasal terhadap pelaku IGNMP yaitu dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolres Endang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com