Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Tersangka 1 berinisial KAS (24), Perempuan, beralamat di Kecamatan Mendoyo. Sedangkan tersangka 2 berinisial HRY (51), Laki-Laki, beralamat di Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Senin (18/12), bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, berawal pada Januari 2023 tersangka 1 berjualan sate di daerah Badung kenal dengan tersangka 2 yang berprofesi sebagai driver ojek online. Saat itu tersangka 1 mengutarakan ingin kaya dan tersangka 2 siap membantu dengan ritual dengan syarat harus dengan darah perawan.
"Tersangka 1 setelah kenal dan akrab dengan korban, ia menyampaikan kepada korban akan dikenalkan dengan tersangka 2 yang mengaku menjadi orang spiritual dengan alasan untuk membuka aura, kemudian korban berkenalan dan tersangka 1 memberikan no hp korban kepada tersangka 2," ungkap Kapolres Endang.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, pada bulan Mei 2023 tersangka 1 dan tersangka 2 ketemu dengan korban di sebuah hotel untuk melakukan ritual. Selanjutnya terjadi persetubuhan sebanyak 5 kali sampai korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan kemudian pada 15 Desember 2023 Tim unit 4 melakukan penangkapan terhadap tersangka 1 dirumahnya di wilayah Mendoyo.
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka 1 dimana ia tidak memiliki identitas tersangka 2, kemudian Tim Unit 4 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka 2 diketahui berada dirumahnya di wilayah Banyuwangi, dan pada 16 Desember 2023 berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Persangkaan pasal terhadap tersangka 1 dipersangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Sedangkan untuk tersangka 2, dipersangkakan pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf c Yo pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah ," tandas Kapolres Endang.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com