Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde Kejaksaan Negeri Jembrana. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakasanakan pada Rabu (6/12), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat diwawancarai awak media usai kegiatan mengatakan, pemusnahan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dari Agustus hingga Nopember tahun 2023 total perkara yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 25 perkara dengan klasifikasi perkara diantaranya yaitu kejahatan perjudian 1 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 5 perkara, perlindungan anak 3 perkara dan narkotika 13 perkara," ungkap Salomina.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan, rincian total barang rampasan yang dimusnahkan untuk jumlah narkotika jenis sabu 192,79 gram bruto/ 27,56 gram netto. Kemudian jumlah narkotika jenis ganja sebanyak 10,0 gram brutto/ 0,78 gram netto, serta jumlah pil koplo sebanyak 1.414 butir.
"Pemusnahan barang bukti jenis narkotika ini merupakan bentuk upaya untuk mencegah peredaran narkoba di Jembrana, sedangkan untuk jumlah barang bukti elektronik berupa Handpone (Hp) sebanyak 4 buah dan timbangan digital sebanyak 3 buah dari jumlah barang lainnya dengan total 122 buah," tandas Salomina.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com