Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP pidana.
Tersangka dari kasus penipuan berinisial PAST, (34), Laki-Laki, alamat Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Kamis (9/11), bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, berawal pada tahun 2020 Korban yang berinisial NKSP berteman baik dengan tersangka. Dimana tersangka PAST mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam dan RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalan waktu mereka berpacaran.
"Pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp. 20.000.000 dengan cara transfer ke rekening tersangka. Selanjutnya tersangka ini meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37.000.000 dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah miliknya laku terjual," ungkap AKP Agus.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan, bahwa tersangka PAST ini juga mengajak saksi 1 yang berinisial IBAN untuk bekerja sama di bidang kesehatan. Kepada IBAN ia mengaku sebagai seorang Dokter dengan menunjukan kartu identitas kedokterannya.
"Saksi 1 IBAN tertarik untuk melakukan kerja sama dan ia mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000 namun kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung berjalan," jelasnya.
Selanjutnya korban NKSP dan saksi 1 IBAN melakukan pengecekan data dari Nomor ID, ternyata No ID itu palsu. Nomor ID tersebut atas nama orang lain. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi 1 dirugikan sebesar Rp. 61.500.000.
"Modus tersangka PAST ini adalah mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan berpacaran dengannya, selanjutnya tersangka meminta uang dari korban. Persangkaan pasal terhadap tersangka PAST yakni Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.," tandas AKP Agus.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com