Denpasar, dewatanews.com - Penjabat (PJ) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya secara langsung melakukan penandatanganan dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak (seluruh Kabupaten/Kota di Bali), yang menjadi salah satu penanda kesiapan melaksanakan tahapan Pilkada di Bali, terkait anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 yang sudah tersedia. Penyerahan dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, PJ. Gubernur menekankan bahwa Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka sewajarnya semua pihak termasuk masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Untuk itu, penting adanya “cooling system” yaitu sistem pendinginan yang dalam mengelola perbedaan-perbedaan, sehingga tidak terjadi keterbelahan di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka, sehingga tujuan dari Pemilu dan Pilkada diantaranya adalah melanjutkan kesinambungan pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju.
“Saya percaya, kita semua sepakat untuk tidak memberikan ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada yang aman dan damai. Masyarakat di Bali adalah masyarakat yang shanti (damai), sebagaimana doa Parama Shanti: “Om Shanti, Shanti, Shanti, Om”, yang diucapkan ketika mengakhiri suatu kegiatan, merupakan pesan perdamaian yang luar biasa, berdamai dengan diri kita, dengan lingkungan kita, dan selalu berdamai. Pemahaman tentang hal ini merupakan modal dasar dan utama untuk tidak ada konflik, tidak ada permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat perbedaan pandangan, partai, dan pilihan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahendra juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan kita hadapi di tahun 2024 nanti, setidaknya ada empat kunci sukses yang menjadi faktor utama, yaitu Pertama faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini adalah KPU dan BAWASLU untuk menjaga integritas dan netralitas, kedua faktor peserta Pemilu, dalam hal ini terdiri dari partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala daerah, dalam hal mana peserta pemilu juga dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik sara / identitas.
Ketiga faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Keempat, adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus menjaga netralitasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kepada awak media usai acara berlangsung, bahwa sesuai ketentuan setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja yang direalisasikan tahap pertama yaitu 40% dari total anggaran pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60% dicairkan tahun anggaran 2024.
NPHD kali ini ditujukan untuk KPU dan Bawaslu saja sedangkan untuk pengamanan Pilkada TNI dan POLRI dilaksanakan tahun depan, namun besaran dana hibahnya sudah disepakati. Ditegaskan oleh, Dewa Indra bahwa pendanaan Pemilu sepenuhnya didanai oleh APBN, sedangkan Pilkada didanai oleh APBD.
Sementara itu, Laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan bahwa Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 secara Serentak di Provinsi Bali yang dihadiri oleh Walikota di 9 Kabupaten / Kota se-Bali, beserta Ketua KPUD dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Bali.
Hadir pula Forkopimda Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Bali. Adapun Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing Daerah.
Adapun rinciannya, adalah KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total dana hibah yang diperoleh sebesar Rp. 197.074.168.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp. 37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng jumlah total Rp. 55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana jumlah total Rp. 37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung jumlah total Rp. 31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan jumlah total Rp. 50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar jumlah total Rp. 43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung jumlah total Rp. 48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem jumlah total Rp. 48.400.000.000. Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi / Kabupaten / Kota serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40% dari jumlah yang disepakati dan sisanya yang 60% akan direalisasikan di Tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100% di Tahun Anggaran 2023.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com