Jembrana, dewatanews.com - Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, pada Senin (6/11), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantaranya yakni
Ranperda APBD Jembrana tahun anggaran 2024, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024 dan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dalam pemaparannya mengatakan secara umum struktur RAPBD tahun anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Untuk rancangan APBD tahun 2024, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp. 1.072.929.013.692l. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 206.534.855.149, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 866.394.158.543. Sedangkan pada komponen belanja, dirancang sebesar Rp. 1.145.141.613.734.
"Khusus pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 72.212.600.042 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 5.400.000.000. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2024 direncanakan untuk pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 5.400.000.000," paparnya.
Kemudian untuk Ranperda Rencana Pembangunan Industri Jembrana tahun 2023-2024, kata Wabup Ipat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
"Pembangunan industri daerah berisikan industri andalan masa depan, industri pendukung, dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi, dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Jembrana," terangnya.
Sementara Ranperda yang ketiga yakni penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dimana Wabup Ipat mengatakan hal ini untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, Pemkab Jembrana memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin.
"Pemerintah daerah wajib hadir untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum. Untuk memenuhi hak tersebut diperlukan adanya suatu Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com