Klungkung, dewatanews.com - Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan pembangunan dari hilir dalam hal ini dari Desa, tentu banyak tantangan yang dihadapi oleh aparatur Desa. Digelontorkannya dana desa, dalam rangka percepatan pembangunan masih terkendala beberapa persoalan.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, tentu hal ini membutuhkan persepsi yang sama diantara stakeholders terkait.
Fakultas Hukum Universitas Udayana, melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema "Sosialisasi Mekanisme Dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat Dan Budaya di Kabupaten Klungkung".
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta Dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dikelola sesuai dengan aturan hukum, jangan sekali kali membuat kegiatan yang tidak ada aturannya.
Ahli hukum keuangan negara Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M. Kn, sebagai narasumber menekankan bahwa, dalam pengelolaan keuangan desa, harus juga memahami konsep keuangan negara, bagaimana value yang terumuskan, pola pengelolaan keuangan negara berbasis pada prinsip money follow functions (keuangan berbasis kinerja), sehingga semua tahapan pengelolaan harus koheren dalam setiap tahapannya, dan ditekankan pula bahwa Kerugian Keuangan Desa sama dengan Kerugian Keuangan Negara, sehingga permasalahan Korupsi bisa juga terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.
I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, menyampaikan materi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pengelolaan keuangan desa harus penuh dengan hati-hati, pada umumnya tindakan korupsi merupakan tindakan yang sistematis.
I Wayan Suteja, A. P., M. Si. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung. ADD untuk peraturan Bupati terkait dengan prioritas penggunaan alokasi dana desa di prioritas untuk tiga prioritas; Penanggulangan kemiskinan, Pelestarian lingkungan, dan Penanganan stanting.
Subha Karma juga menerangkan bahwa, sosialisasi ini merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com