Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar kegiatan Ngopi Bersahaja ( Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Desa (36 Desa) se-Kabupaten Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Rabu (8/11), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama bersama dengan para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jembrana. Dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan Ngopi Bersahaja yakni Para Perbekel dan Lurah serta Camat se- Kabupaten Jembrana.
Ngopi Bersahaja ini merupakan kegiatan inovasi dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, bahwa perjanjian kerjasama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa (36 Desa) dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada Okteber 2023.
"Dalam nota perjanjian kerjasama disepakati bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan tindakan hukum lain serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar dan sosialisasi dan kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada Pemerintah Desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat desa," ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Kejari Jembrana menyampaikan, kegiatan ini juga mengulas kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya dari Oktober 2023 berupa kegiatan pelayanan hukum keliling (Yankumling) Bidang Perdata dan TUN, sosialisasi hukum bidang lain seperti Bidang Pidana Umum terkait pelaksanaan Restoratif Justice pada Rumah Restoratif Justice/ Griya Rembug Adhyaksa di masing-masing Desa. Serta pada Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagaiaman yang diamatkan dalam Intruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023.
"Pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum keliling serta sosialisasi hukum bidang lain tersebut dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Kegiatan itu dilakukan di 36 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Jembrana," terangnya.
Kemudian, terkait permasalahan hukum yang sering menjadi konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling diantaranya terkait dengan hukum perkawinan, perceraian waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan Restoratif Justice dan juga permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa hingga permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.
"Dalam pelaksaanaan Ngopi Bersahaja diharapkan dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, serta memberikan masukan dan pendapat sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi," harap Salomina.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com