Belasan Penyu Hijau Hasil Sitaan Polres Jembrana Dilepas Liarkan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/21/23

Belasan Penyu Hijau Hasil Sitaan Polres Jembrana Dilepas Liarkan



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana kembali berhasil menggagalkan upaya kasus penyelundupan penyu hijau. Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/15/XI/2023/SPKT.SatReskrim/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 19 Nopember 2023. 

Penggagalan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau tersebut berhasil diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelaku berinisial R.BD (30), laki-laki, beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Selasa (21/11), bertempat di Kurma Asih Sea Turtle Convertion Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, bahwa pada Sabtu (18/11), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa yang dilindungi berupa penyu hijau ke Denpasar.

"Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil menemukan kendaraan jenis pick up grandmax warna putih bak tertutup terpal warna hijau sesuai dengan ciri-ciri dan sesuai dari informasi. Tim melakukan pembututan dan sesampai di Desa Baluk Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil melakukan pencegatan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Juliana menyampaikan, Setelah berhasil melakukan pencegatan dan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut memang benar kendaraan itu mengangkut penyu hijau dengan berbagai ukuran sebanyak 19 ekor. 

"Dari interogasi petugas terduga pelaku R.BD mendapatkan penyu hijau ini dari nelayan yang rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar. Persangkaan pasal terhadap pelaku R.DB adalah dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," terang Kapolres Juliana.

Sementara, Sulistyo Widodo, Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali mengatakan, dari 19 penyu hijau yang dilepas liarkan kehabitatnya 18 diantaranya betina dan 1 jantan dengan berbagai ukuran dan usia.

"Yang terbesar ukuran dari penyu tersebut adalah 96 x 79 cm dengan berat 137 kg dan yang termuda diperkirakan berumur sekitar 8 tahun. Dan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar terutama bagi jenis penyu hijau yang berada di wilayah Indonesia," tandasnya.

Selanjutnya, setelah selesai pelaksanaan Pers Release dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan 19 ekor penyu hijau kehabitat. Pelepasan tersebut dilaksanakan di Pantai Desa Perancak. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Jajaran Forkopimda Jembrana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana serta dari Jaringan Satwa Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com