Jembrana, dewatanews.com - Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memberikan keterangan terkait penemuan 19 ekor penyu hijau yang diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Hal tersebut Berdasarkan laporan polisi (LP/A/15/XI/2023/Spkt.Sat Reskrim/Polres Jembrana/Polda Bali) tanggal 19 November 2023.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi media pada Minggu (19/11) memberikan keterangannya, bahwa pada Sabtu (18/11), pukul 23.45 Wita sebuah mobil grandmax warna putih DK 1166 XX diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Jembrana. Mobil itu mengangkut 19 ekor penyu hijau, satwa dilindungi yang dalam kondisi hidup dan ditutup menggunakan terpal warna hijau.
"Sopir yang mengangkut berinisial RBD beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Ia dan kendaraannya selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana," ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres Juliana menyampaikan, selanjutnya19 ekor penyu hijau tersebut diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak.
"19 ekor penyu hijau tersebut diserahkan ke Kurma Asih Sea Turtle Convertion Center Desa Perancak guna dilakukan observasi lebih lanjut," terang Kapolres Juliana.
Penyerahan 19 ekor penyu hijau dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jembrana, Staf Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, Konsultan Konservasi Penyu Sea Turtle Rescue Alliace/ STRA (Max Polyak).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com