Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku endorsement judi online. Dua pelaku tersebut diantaranya berinisial DD (22), Perempuan, beralamat Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan AG (19), Perempuan, beralamat Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Kamis (24/11), bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bahwa pada 14 Nopember 2023 Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan patroli cyber dan berhasil menemukan akun Instagram (IG) yang mempromosikan judi online berupa foto yang bertuliskan gacor dan lambang tautan postingan bertuliskan bocor.
"Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judi online pada story Instagram (IG) dan setelah mengklik lambang tautan itu akan masuk ke situs judi online SLOT," ungkap AKP Agus.
AKP Agus Riwayanto menambahkan, dari berbagai postingan di akun Instagram tersebut diduga pemilik akun itu adalah pelaku DD. Setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan pelaku DD beralamat di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, namun ia bekerja di Denpasar. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku DD di Denpasar, setelah diinterogasi pelaku DD mengakui perbuatannya.
"Pelaku DD mendapatkan imbalan sebesar enam ratus ribu rupiah untuk satu situs judi online dengan cara membuat story di Instagram (IG) sebanyak tiga kali setiap hari selama satu bulan. Dimana link judi online tersebut diberikan oleh pelaku AG, kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku AG di Denpasar. Dari hasil interogasi, bahwa pelaku AG mengakui menyuruh pelaku DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada pelaku DD," jelasnya.
Modus operandi pelaku adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagramnya, dimana akun itu dalam keadaan ter publik sehingga siapapun akan bisa melihat postingan ataupun Story yang dibuat pelaku pada akun Instagramnya.
"Persangkaan pasal terhadap pelaku melanggar pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 55 KUHP dangan ancaman hukuman pidana penjara selam 5 tahun atau denda satu milyar rupiah," tandas AKP Agus.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com