Pemkab Buleleng Mulai Susun Program RPJPD 2025-2045 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/11/23

Pemkab Buleleng Mulai Susun Program RPJPD 2025-2045



Buleleng, dewatanews.com  - Pemerintah Kabupaten Buleleng tengah bersiap menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Buleleng Tahun 2025 - 2045 dalam rangka merencanakan program peningkatan pembangunan Buleleng selama 20 tahun ke depan . Terkait itu, Bappeda Buleleng menggelar Rapat Orientasi RPJPD bersama Pimpinan SKPD terkait di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu, (11/10).

Kepala Bappeda Buleleng, Rieka Nurhaeni melaporkan bahwasannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJPD dalam tenggang waktu 2 tahun sebelum RPJMD berakhir. Sesuai dengan jadwal penyusunan, pihaknya menerangkan Tim RPJPD telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor. 100.3.3.2/HK/2023 dan ditetapkan pada tanggal 4 September 2023 lalu. 

Kaban Rieka Nurhaeni menjelaskan tahap selanjutnya usai pembentukan tim adalah orientasi RPJPD yang digelar hari ini dengan mengundang seluruh tim dari SKPD terkait dengan tujuan menyampaikan masukan-masukan dalam penyusunan RPJPD 2025 – 2045. 

Menanggapi laporan itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meminta Tim RPJPD Buleleng untuk segera menelaah hal-hal yang menjadi skala prioritas dalam perencanaan pembangunan Buleleng. Berbagai permasalahan dan potensi yang nantinya masuk dalam rencana diminta untuk dikaji dengan baik, terutama pada penyusunan visi dan misi. 

Pihaknya mengarahkan agar penyusunan RPJPD nanti tidak keluar dari bingkai visi dan misi pembangunan Gubernur Bali. Hal itu dinilai penting agar visi dan misi Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah terhubung dengan baik demi memaksimalkan program pembangunan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menambahkan agar Tim RPJPD Buleleng bergerak cepat dan tepat serta menyusun rencana rapat berikutnya dengan mengundang pihak dari Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) dan juga pihak yang membidangi dari Pemerintah Provinsi Bali. Hal itu juga penting demi menyelaraskan penyusunan RPJPD Buleleng.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com