Buleleng, dewatanews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dalam memastikan bahwa pemerintahan adalah "public service." Dalam pernyataannya, Suyasa menggarisbawahi bahwa semua keluaran produk pemerintah harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Government itu adalah public service, maka tentu kita harus makin memahami betapa kualitas layanan menjadi indikator kinerja kita," demikian disampaikannya pada kegiatan Forum Konsultasi Publik bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Selasa, (17/10)
Menurut Suyasa, kepuasan publik menjadi indikator utama dalam menilai apakah perangkat daerah telah menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, ia juga menyoroti bahwa terkadang terdapat ketidaksesuaian antara data yang menunjukkan kinerja yang baik dan persepsi masyarakat.
"Kadang-kadang kita punya data dukung kepuasan masyarakat yang bagus tetapi publik tidak merasakan," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhianti, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui penilaian pada seluruh instrumen pelayanan publik pemerintah.
"Kita ingin senantiasa ke depannya soal pelayan publik ini kita berkomitmen untuk semakin meningkatkan pelayanan publik yang selama ini memang menjadi tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah," ungkapnya.
Widhianti juga mengingatkan pentingnya berpegang pada Undang-undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Dirinya mengingatkan kembali dari sisi Undang-undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Pelayanan publik ruang lingkupnya sangat luas meliputi pelayanan barang, jasa, dan administrasi.
"Semua harus berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah tertuang di Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tersebut," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ombudsman RI Provinsi Bali sepakat untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan komitmen bersama. Langkah itu diambil guna memastikan kepuasan masyarakat dan memenuhi tugas pokok pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com