PD KMHDI Bali Mendorong Tindakan Darurat dalam Mengatasi Kebakaran TPA Suwung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/14/23

PD KMHDI Bali Mendorong Tindakan Darurat dalam Mengatasi Kebakaran TPA Suwung


Denpasar, dewatanews.com - Pada Kamis, 12 Oktober 2023, terjadi kebakaran besar di TPA Suwung, Bali, yang melibatkan tumpukan sampah dan gas metana. Ketua Biro Kajian dan Isu PD KMHDI Bali, I Putu Dika Adi Suantara, telah memantau perkembangan situasi. Kebakaran ini terjadi sebagai akibat dari kesalahan persepsi mengenai peran Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

TPA seharusnya dipandang sebagai Tempat Pemrosesan Akhir. Sudah saatnya pemerintah melaksanakan implementasi dari banyaknya peraturan mengenai penanggulangan sampah yang dari dulu hanya sebatas peraturan tanpa pengawasan dalam tataran teknis.

Kebakaran di TPA Suwung ini memunculkan kepulan asap yang mengarah ke utara, mengancam pemukiman masyarakat. Kebakaran ini sangat berbahaya, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Bahaya kesehatan akibat asap dan bahan berbahaya dari tumpukan sampah menjadi perhatian utama.

Selaku Ketua PD KMHDI Bali yaitu Putu Esa Purwita, telah mengajukan tiga langkah kunci:

1. Maksimalkan upaya pemadaman kebakaran oleh seluruh tim Pemadam Kebakaran di Bali, tidak terbatas hanya pada Denpasar dan Badung.
2. Untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap dampak kebakaran, seperti anak-anak dan lansia, mereka harus diungsikan ke tempat yang aman hingga situasi membaik.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk meninjau strategi penanganan sampah yang lebih tepat secara teknis, bukan hanya sebatas pembuatan peraturan. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, mencakup Sampah Organik, Anorganik, dan Sampah Residu

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com