Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Jumat (6/10), bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/14/X/2023/SPKT/Polsek Mendoyo/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 4 Oktober 2023 tentang tindak pidana pencurian dan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Tersangka dari kasus ini ialah SA, Wanita, berasal dari Kecamatan Mendoyo.
"Pengungkapan kasus ini kita lakukan dengan bantuan masyarakat, pada kasus pencurian oleh tersangka SA, ia memanfaatkan anak kecil untuk melancarkan aksinya. Kasus pencurian dan eksploitasi anak ini terjadi di warung milik korban PB, anak korban mengambil uang sejumlah 22 juta rupiah serta satu buah kalung emas. Untuk hasil curiannya itu diserahkan ke tersangka SA," ucap Kapolres Juliana.
Lebih lanjut Kapolres Juliana menghimbau kepada masyarakat, untuk para orang tua agar bisa terus mengawasi dengan baik anak-anaknya dilingkungan masing-masing sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan anak-anak untuk melakukan tindak pidana, serta selalu menjaga dengan baik dilingkungan sekitar anak agar tidak mudah dimanfaatkan. Dalam hal ini faktor lingkungan sangatlah penting dalam mengedukasi anak-anak.
"Anak korban tersebut dijanjikan akan diajak pergi ke kolam renang sehingga mau melakukan pencurian yang disuruh oleh tersangka SA," ujar Kapolres Juliana.
Kapolres Juliana juga mengatakan, bahwa motif tersangka SA melakukan tindak pidana kasus ini adalah untuk kepentingan pribadi seperti belanja baju, sepatu, tas dan alat-alat kecantikan hingga ia menyuruh anak korban untuk mencuri.
"Persangkaan pasal untuk tersangka SA dipersangkakan pasal 88 Yo pasal 761 UU RI no 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah," pungkas Juliana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com