Kejari Jembrana Kembali Berikan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Ayah Tiri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/26/23

Kejari Jembrana Kembali Berikan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Ayah Tiri



Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Abdul Rohman dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap ayah tiri yang terjadi pada 25 Agustus 2023. Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan pada Rabu (25/10), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa tersangka Abdul Rohman ini merupakan anak tiri dari korban yang telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah klewang kepada korban yang merupakan suami siri dari ibu kandung tersangka. Motif tersangka melakukan pengancaman karena dilatar belakangi atas ketidaksukaan tersangka kepada korban yang menikahi ibu kandungnya secara siri. Selanjutnya penyerahan SKP2 berdasarkan Keadilan Restorative dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: R-247/N.1/Eoh.2/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

"Tersangka Abdul Rohman ini melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bahwa perkara atas nama tersangka Abdul Rohman diselesaikan melalui Restorative Justice," ungkapnya.

Lebih lanjut Delfi Trimariono mengatakan, bahwa diketahui alasan penyelesaian kasus ini karena syarat terpenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

"Tersangka Abdul Rohman telah meminta maaf secara langsung kepada korban yang merupakan ayah tirinya, korban dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan berharap permasalahan ini berhenti dan tidak dilanjutkan sampai tahap persidangan serta telah dibuatkan surat perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com