Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Kintamani - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/18/23

Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Kintamani



Bangli, dewatanews.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian Sepeda Motor dan penggelapan Sepeda Motor beserta 1 Unit Handphone pada hari Minggu, (15/10) pagi.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., didampingi Waka Polsek Kintamani AKP Nyoman Somaada,S.H., Kasat Reskrim AKP Ngakan Gede Eka Yowana Putra,S.H.,M.H., Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP I Gede Sudhana Putra W, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Polsek Kintamani Aipti I Wayan Mariana, Rabu, (18/10) mengatakan bahwa pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor dan handphone sebanyak 2 orang pelaku.

“Mereka adalah IKJAAP (20th) yang berasal dari dan RED (44th) telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor beserta handphone,” ucap Kapolsek Agus Susanti.

Ia menjelaskan awal mula pengungkapan adalah menindaklanjuti laporan dari 4 orang korban yaitu Dodi Ardi Widarso (29th) yang melapor telah ditipu oleh pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max , I Kadek Indrawan (19th) yang melapor telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha N-Max, Made Yusa Paramartha (16th) yang melapor telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha N-Max, dan Moch Handoko Abdullah (34th) yang melaporkan telah ditipu berupa 1 unit sepeda motor merk honda vario dan 1 unit handphone merk realme.

“Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan, dari hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang bernama I Ketut Joni Adnyana Adi Putra yang berasal dari Br. Paketan, Ds. Sukawana dan pacarnya yang bernama Rosita Evayanti Dewi yang berasal dari Desa Pucaksari, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng,” jelasnya.

Berbekal keterangan keluarga pelaku, Tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke wilayah Negara, berdasarkan hasil keterangan keluarga bahwa pelaku tinggal Kos berpindah- pindah di wilayah Negara.

“Pada saat perjalanan menuju Negara tim Lidik melihat pelaku melintas di jalur Negara menuju Denpasar dengan menggunakan Mobil Honda Jazz warna putih, kemudian Tim membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku I Ketut Joni Adnyana Adi Putra bersama Pacar nya Rosita Evayanti Dewi daerah Kapal Mengwi,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan terhadap I Ketut Joni Adnyana Adi Putra bahwa memang benar I Ketut Joni Adnyana Adi Putra yang telah menipu dan membawa lari 1 unit Sepeda motor Honda Vario dan Handphone milik korban Moch Handoko Abdullah yang merupakan driver ojol di Warung Resto Desa Kintamani bersama dengan pacarnya Rosita, selain melakukan penipuan terhadap driver gojek di Wilayah Kintamani para pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap Dodi Ardi Widarso yang juga merupakan driver gojek dengan membawa lari 1 unit sepeda motor Yamaha N-max di Warung Kopi Desa Kintamani,” imbuh Kapolsek.

Selain melakukan penipuan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan rincian 1 unit sepeda motor Yamaha N-max di curi di areal parkir Sukawana Sunrise milik Made Yusa Paramartha dan 1 unit motor Yamaha N-max di parkiran Le Monte Sunrise, Sukawana milik Kadek Indrawan.

Berdasarkan hasil pemerikaasan terhadap pelaku selanjutnya tim mengamankan barang bukti 1 unit mobil jazz warna putih DK 1049 WH dari tangan pelaku Rosita yang dipakai mengantar pelaku I Ketut Joni Adnyana Adi Putra saat melakukan penipuan driver gojek di warung kopi, Desa Kintamani, dan melakukan pencurian sepeda motor di Le Monte Sunrise, Desa Sukawana.

“Dari TKP Lemonte Sunrise diamankan BB spm N-max DK 6992 LB dari pembeli Kadek Edi Gunawan, selanjutnya diamankan dari pembeli I Ketut Mawan berupa sepeda Motor curian di Sukawana Sunrise berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-max DK 3498, kemudian Tim Juga berhasil mengamankan 1 unit spm N-max warna hitam DK 6492 ZY Dari I Gede Jaya Saputra di Jembrana dimana sepeda motor tersebut pelaku gunakan untuk mencuri sepeda Motor di Sukawana Sunrise yg juga merupakan bb hasil penipuan tkp di Kab. Gianyar,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatan pelaku tersebut pelapor Dodi Ardi Widarso (29th) mengalami kerugian Rp. 29.000.000,-, pelapor I Kadek Indrawan (19th) mengalami kerugian Rp. 25.000.000,-, Made Yusa Paramartha (16th) mengalami kerugian Rp. 25. 500.000,-, dan Moch Handoko Abdullah (34th) mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Kintamani dan kami sangkakan dengan 2 tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com