Jembrana, dewatanews.com - Mengambil langkah mengurangi over kapasitas dalam hunian, Rumah Tahanan Kelas IIB Negara memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke lapas Kelas IIB Singaraja, pada Sabtu (9/9).
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiono, mengatakan, pemindahan 3 orang WBP tersebut dimaksudkan sebagai langkah yang sulit namun penting untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Negara.
"Kita mengambil langkah ini untuk kebaikan bersama sebagai langkah untuk menjaga serta memelihara keamanan dan kenyamanan warga binaan," ungkap Lilik saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah dilaksanakan pemindahan total WBP yang menghuni Rutan Negara sebanyak 200 orang. Angka tersebut memang masih jauh dari kata ideal. Rutan Kelas IIB Negara hanya bisa dihuni oleh 71 WBP, namun dengan adanya pemindahan akan memberikan dampak langsung pada penurunan kapasitasnya.
"Selain dengan pemindahan WBP, over kapasitas dapat diatasi dengan menambah kapasitas hunian dan Restorative Justice (RJ)," terangnya.
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Negara, Nyoman Sudiarta saat kegiatan berlangsung menyampaikan, bahwa timnya sudah memastikan untuk setiap WBP yang dipindahkan telah melalui prosedur seperti adminitrasi, pemeriksaan barang dan badan WBP serta pemeriksaan kesehatan.
"Kami bersama tim telah memproses seleruh keperluan adminitrasi hingga kesehatan guna memastikan kelancaran proses pemindahan ketiga WBP tersebut," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com