Maling Sepeda Motor di 7 TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Melaya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/26/23

Maling Sepeda Motor di 7 TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Melaya


 
Jembrana, dewatanews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Melaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mengiming-ngimingi korban pekerjaan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma saat menggelar Pers Release bersama awak media, pada Selasa (26/9), bertempat di Aula Polsek Melaya.

Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma menjelaskan, bahwa pelaku ini bernama Karyono alias Pak Andi (47), Pria, beralamat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa tersebut berawal dari laporan Mikael Putarato (21), Pria, beralamat Jalan Waturenggong Kota Denpasar. Ia telah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan No. Pol DK 6451 FCU. Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polres Jembrana memantau pergerakan pelaku, serta meminta bantuan kepada Polsek Melaya untuk melakukan back up pemeriksaan dari arah timur menuju kawasan pelabuhan Gilimanuk, dan juga meminta bantuan pemeriksaan oleh Polsek KP3 Gilamanuk di areal pelabuhan menuju Jawa.

"Pada Jumat (22/9), Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan toko Indomaret Jalan Denpasar- Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Setelah di interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut," ungkap Kapolsek Raka.

Lebih lanjut Kapolsek Raka menjelaskan, sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam itu diambil pelaku di depan Masjid Baitul Jadid, Banjar Sumbersari, Desa Melaya. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah warung yang berlokasi di Tabanan, setelah itu pelaku dan korban berboncengan menuju pelabuhan Gilimanuk. Saat sampai di depan Masjid Baitul Jadid pelaku meminta izin pergi ke toilet, dan saat korban hendak pergi ke toilet, pelaku melarikan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor itu menyeberang ke Jawa dan menjual kepada seseorang berinisial IW di Jawa Timur dengan harga enam juta lima ratus ribu rupiah.

"Pelaku ini melakukan hal yang sama sebanyak 7 kali di TKP yang berbeda, kendaraan hasil curiannya itu dijual kepada orang yang sama. Persangkaan pasal pada pelaku yaitu dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas Kapolsek Raka.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com