Kejari Jembrana Lakukan Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Sepakat Damai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/23

Kejari Jembrana Lakukan Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Sepakat Damai



Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali melakukan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana kasus penganiayaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/9), di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Tindak pidana kasus penganiayaan ini bermula dari kesalah pahaman antara tersangka Habidin (42), Pria, asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, dengan korban yang masih ada hubungan keluarga, karena istri korban merupakan sepupu dari tersangka. Kejadian ini berawal dari kesalah pahaman yang terjadi ketika tersangka menduga kalau istrinya berzinah dengan korban. Tersangka sempat bertanya kepada korban, disana terjadi kesalah pahaman sampai tersangka memukul korban. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat diwawancarai awak media menjelaskan, bahwa penyelesaian tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan berdasarkan syarat yang terpenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Selanjutnya tersangka dan korban melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II. Tersangka dimaafkan oleh korban karena mereka masih ada hubungan keluarga serta tersangka merupakan tulang punggung keluarganya.

"Kami di Kejari Jembrana sudah 7 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kami mengusulkan 2 di Kejati dan 1 ditolak karena pelaku sudah 3 kali melakukan kesalahan yang beruntun, walaupun pelaku belum pernah di proses secara pidana. Nah mengenai proses dilakukannya RJ ini hanya pasal 351 ayat 1 yang diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk di proses," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Kejari Jembrana mengatakan, kalau kami akumulasi dari tahun kemarin sudah 12 perkara untuk Kejari Jembrana terkait dengan proses Restorative Justice (RJ). Selama ini Kejari Jembrana melakukan RJ lebih banyak di pasal 351, 362, 378, yang rata- rata ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan semua proses itu murni tanpa syarat dan tanpa keinginan Kejari Jembrana, itu adalah murni dari keinginan kedua belah pihak.

"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya memfasilitasi saja, tentunya dengan pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) pimpinan, yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Agung," terang Kepala Kejari Jembrana.

Kepala Kejari Jembrana juga menambahkan, adanya aturan perdamaian ini adalah untuk mengembalikan mereka ke masyarakat seperti sedia kala.
 
"Pelaksanaan RJ ini murni tanpa syarat apapun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com