Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana, Bupati Jembrana Jawab Pandangan Umum Fraksi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/21/23

Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana, Bupati Jembrana Jawab Pandangan Umum Fraksi



Jembrana, dewatanews.com - Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 mengagendakan Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana, pada Senin (21/8) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Dua Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati mengungkapkan seluruh Fraksi telah menyatakan setuju dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan terhadap 2 (dua) Ranperda serta menyampaikan beberapa pertanyaan, masukan, saran, dan catatan. 

 "Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana atas persetujuan untuk melanjutkan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah serta berbagai masukan, saran, dan catatan yang sangat konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di waktu-waktu yang akan datang," ucapnya.

Mengenai tanggapan Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026, Bupati menyampaikan seluruh jawabannya terhadap Fraksi, diantaranya berkaitan dengan perlu penyusunan program inovatif dan berkelanjutan di sektor pertanian, peternakan dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, peternak dan nelayan untuk menopang kebutuhan pangan daerah dan nasional. 

"Kami sependapat. Berkat dukungan DPRD beberapa program inovatif sudah dan akan terus dikembangkan, baik menggunakan dana APBD, APBN, maupun CSR. Tahun ini sedang dibangun RMU di Penyaringan, Rumah Coklat di Kaliakah, dan Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara di Pengambengan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendukung hilirisasi sektor unggulan Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Kemudian, terhadap tanggapan Fraksi untuk dapat menggali potensi-potensi daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat, pihaknya sependapat. Menurutnya potensi daerah, terutama dalam bidang pertanian dalam arti luas, pihaknya telah mengintervensi dari hulu ke hilir untuk peningkatan produktivitas masyarakat.

"Dari bidang pariwisata dengan adanya sirkuit all in one, sentra tenun, dan pembangunan KBS nantinya kita harapkan dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Jembrana. Kita semua tentu berharap bahwa semua daya dan upaya yang telah kita curahkan nantinya dapat dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan Masyarakat Jembrana," terangnya.

Sementara terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, beberapa tanggapan Bupati diantaranya, terkait dengan APBD Perubahan yang menjadi mata rantai APBD-APBD tahun sebelumnya, dirinya juga sependapat. Tentu hal tersebut menjadi komitmen bersama untuk melanjutkan estafet pembangunan di Jembrana secara berkesinambungan.

"Hal itu tercermin dalam APBD Perubahan tahun 2023 yang tetap mengakomodir program kegiatan yang mampu meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang baik, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta sistem birokrasi yang melayani sebagaimana yang telah tertuang pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2023," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com