Lakukan Pungli, Seorang Pemuda di Negara Diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/17/23

Lakukan Pungli, Seorang Pemuda di Negara Diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana penipuan. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyouan Elim saat menggelar Pers Release bersama awak media, pada Kamis (17/8) bertempat di Mako Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pelaku melakukan pungutan liar (Pungli) pada saat jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 kepada beberapa warga dan toko di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Pelaku tersebut berinisial IKAKP (33), laki-laki, berprofesi sebagai buruh harian lepas, beralamat di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Ia melakukan pungutan liar sumbangan ke warga dan beberapa toko secara langsung dengan membawa dan menyodorkan tiga lembar kertas dengan bertuliskan berupa surat edaran yang berjudul karang taruna Kabupaten Jembrana.

"Dari laporan warga tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana pada Rabu (16/8) melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nakula, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana lanjut menyampaikan, modus pelaku IKAKP meminta sumbangan ke warga dan beberapa toko dengan mengatasnamakan diri sebagai karang taruna Kabupaten Jembrana agar mendapatkan uang.

"Pelaku meyakinkan korban dalam memungut sumbangannya dengan menyodorkan 1 lembar kertas yang berisikan HUT RI ke-78, dan 1 lembar kertas berupa surat edaran yang berjudul karang taruna Kabupaten Jembrana dengan permohonan bantuan dana, lengkap berisikan stempel basah, catatan nama, jumlah dan paraf yang memberikan sumbangan," tandas Elim.

Persangkaan pasal pada pelaku IKAKP dipersangkakan melanggar pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com