Jembrana, dewatanews.com - Mencegah masuknya penularan penyakit Tuberkolosis (TBC) ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, pada Senin (28/8), Rutan Kelas IIB Negara menggelar kegiatan penemuan kasus TBC secara aktif dengan skrining gejala dan intervensi rongten dada di 374 Lapas, Rutan dan LPKA pada 33 kantor wilayah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut bekerja sama dengan, Tirta Medical Center (TMC), Dinas Kesehatan Jembrana dan Pukesmas 1 Negara, serta perawat yang bertugas di Rutan Kelas IIB Negara.
Lilik Subagiono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Negara saat pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini menargetkan 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta kegiatan ini diadakan sebagai langkah mencegah terjadinya penularan penyakit TBC di dalam Rutan Kelas IIB Negara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ditjen Pemasyarakatan.
"Skrining TBC ini merupakan bentuk pencegahan dan juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI No. PAS.06-PK. 06.07-710 tentang Skrining dada yang bertujuan untuk optimalkan angka penemuan penyakit TBC secara aktif dan masif pada kelompok komunal yang beresiko tinggi, rentan terhadap penularan, penyebaran di dalam komunitas khususnya Lapas dan Rutan," papar Lilik.
Lebih lanjut Lilik mengatakan, pemeriksaan diawali dengan registrasi dilanjutkan dengan pengecekan dan penginputan data identitas WBP, setelah registrasi selesai dilanjutkan dengan Skrining Chest X-Ray (CXR) yang dilakukan oleh Tim Vendor X-Ray TMC.
"Setelah mendapatkan hasil, selanjutnya akan ditelaah oleh dokter pemeriksa. Jika ditemukan gejala dan hasil rontgen menunjukan gambaran TBC maka WBP tersebut akan diminta melakukan cek sputum atau dahak, dan dari 151 WBP yang diperiksa, 34 WBP melanjutkan pemeriksaan yang akan dilakukan Tes Cepat Molekular (TCM) di RSU Negara," terangnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com