Badung, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Bapak Yasonna H. Laoly, karena atas keteguhan dan kesabarannya, dengan melewati berbagai proses dinamika yang luar biasa, akhirnya Negara Republik Indonesia memiliki Undang – Undang dengan hukum nasional, yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ucapan selamat tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serangkaian Hari Kemenkumham ke 78 Tahun 2023, pada Rabu (Buda Paing, Kuningan) 9 Agustus 2023 di Badung yang dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra R. Jatna, Kabinda Bali, Brigjen Pol. Hadi Purnomo, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kementrian Hukum dan HAM RI Kanwil Bali, Instansi Vertikal di Provinsi Bali, dan diikuti oleh ratusan peserta yang hadir secara online.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly menegaskan UU KUHP yang disusun dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Ini perjuangan panjang Bangsa Indonesia selama berpuluh - puluh tahun dan Kita tidak mundur dalam perjuangan untuk menggantikan produk hukum kolonial.
Dengan melalui proses yang panjang, kompleks, menguras banyak waktu, dan tenaga, akhirnya UU KUHP bisa Kita capai di tahun 2023. Ini berkat kerjasama semua pihak, dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai diberlakukan pada bulan Januari 2026, setelah sebelumnya Kami akan melakukan tahapan sosialisasi bersama Kementrian, Lembaga, Penegak Hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, para pakar, hingga masyarakat.
Dengan adanya UU KUHP, diharapkan dapat menjadi salah satu pemantik untuk peningkatan kualitas penegakan hukum yang semakin pasti, bermanfaat dan berkeadilan, serta mampu menciptakan sistem hukum pidana nasional yang lebih baik di masa yang akan datang.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengucapkan terimakasih telah memilih Provinsi Bali sebagai tempat kegiatan sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng mengharapkan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 betul–betul disosialisasikan secara masif di seluruh Indonesia, tidak saja kepada penegak hukum, tapi yang utama sekali adalah bagi masyarakat. Supaya masyarakat tahu bahwa sekarang Indonesia mempunyai Undang–Undang tersendiri berkaitan dengan Hukum Pidana.
“Saya dalam waktu kedepan juga akan mengagendakan acara sosialisasi tentang Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan mengundang penegak hukum, Kepala Desa, Bendesa Adat, hingga masyarakat Bali,” pungkas Gubernur Bali, Wayan Koster sembari menerima buku Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com