DPMPTSP Bali Gelar Sosialisasi Perizinan Melalui Pementasan Budaya Jejangeran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/10/23

DPMPTSP Bali Gelar Sosialisasi Perizinan Melalui Pementasan Budaya Jejangeran



Denpasar, dewatanews.com - Serangkaian Hari Raya Galungan, Kuningan dan Hari Jadi Provinsi Bali ke-65 serta HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Provinsi Bali menggelar sosialisasi perizinan melalui pementasan budaya jejangeran, di Halaman Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis (10/8).

Kepala DPMPTSP Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana yang ditemui di sela sela kegiatan menyampaikan bahwasannya kegiatan sosialisasi perizinan yang dibalut dalam pementasan budaya jejangeran pada pagi hari ini merupakan salah satu upaya dari DPMPTSP Provinsi Bali dalam melakukan sosialisasi proses perizinan baik itu izin usaha maupun non perizinan seperti surat izin penelitian maupun surat izin pengeluaran sapi ke luar daerah. 

AA Ngurah Sutha menambahkan bahwasannya DPMPTSP Provinsi Bali memiliki dua sistem perizinan yaitu Prestise (sistem perizinan berbasis website yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Bali) serta system Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga dan Gubernur melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa semua proses perizinan dapat dilakukan secara online bisa melalui halaman website Prestise ataupun OSS. Perlu diingat semua layanan perizinan adalah nol rupiah alias GRATIS,” imbuhnya. 

Jejangeran pada pagi hari ini dipentaskan oleh sekitar 30 pegawai serta anggota Dharma Wanita di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com