Karangasem, dewatanews.com - Setelah disudutkan dalam aksi demo warga Bugbug ke kantor Bupati dan DPRD Karangasem yang dikoordinir Wayan Mas Suyasa beberapa waktu lalu, ribuan warga Bugbug pendukung pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang, menggelar aksi serupa, Jumat (7/7).
Aksi massa yang dikoordinir langsung Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana bersama para prajuru lainnya, bertujuan untuk mengklarifikasi tudingan sesat massa pendemo sebelumnya.
Ribuan warga pendukung pembangunan Villa Neano mulai merangsek ke Lapangan Tanah Aron pukul 9.30 Wita, mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan. Sambil membentangkan belasan spanduk, warga silih berganti berorasi seraya menegaskan, bahwa pembangunan Resort Gumang di kawasan objek wisata Candidasa, itu tak ada melanggar perda tata ruang dan hutan lindung, juga bhisama tentang kawasan suci.
Dari Lapangan Tanah Aron (depan kantor bupati) massa pendemo lantas bergerak berjalan kaki menuju gedung DPRD atau utara kantor Kantor Bupati yang berjarak sekitar 500 meter, lengkap dengan iring-iringan tabuh baleganjur.
Menariknya massa yang hadir tak hanya warga yang menetap di desa Bugbug, warga Bugbug yang berada di luar Kabupaten Karangasem yang terhimpun dalam Ikatan Warga Bugbug (IWB) juga hadir dalam aksi massa tersebut. Selain IWB Klungkung, Denpasar, Pancasari dan IWB Singaraja. Mereka silih berganti berorasi dan menyampaikan dukungan atas pembangunan Villa Neano tersebut.
Tiba di gedung DPRD Karangasem, warga pendukung pembangunan resort Gumang langsung diterima Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama Ketua Komisi I, I Nengah Suparta dan anggota Komisi II, I Nyoman Winata. Selain itu juga hadir menerima massa pendemo Anggota Komisi III, I Komang Mustika Jaya dan I Wayan Budi di wantilan Gedung DPRD. Sekadar diketahui, Nengah Suparta dan Komang Mustika Jaya merupakan anggota Dewan yang juga berasal dari Desa Bugbug.
“Pembangunan Villa Neano di Kawasan Bukit Gumang tidak ada melanggar perda tata ruang dan kawasan suci, karena pembangunan dilakukan di zona pemanfaatan lahan dan bukan di kawasan inti,” kata I Nengah Adi Susanto selaku Tim Hukum Desa Adat Bugbug.
Adi Susanto mengatakan, jauh sebelumnya, di zona pemanfaatan, Mas Suyasa saat menjadi Kelian Desa Adat Bugbug juga mengontrakkan lahan seluas 60 are untuk pembangunan villa posisinya bersebelahan dengan Villa Neano yang dibangun investor Ceko sekarang.
“Anehnya ketika villa itu dibangun, kok warga yang menolak pembangunan Resort Gumang tidak melakukan demo. Ini patut dipertanyakan,” sentil pria yang akrab disapa Jro Ong itu.
I Gede Ngurah, yang juga Tim Hukum Desa Adat Bugbug, menambahkan, ditilik dari sisi aturan , terutama Perda 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang Arahan Zonasi dan Perda 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem tahun 2012-2032, bahwa pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang berada di zona pemanfaatan.
“Kawasan pembangunan resort berada di titik 1.303 meter dari Pura Gumang sehingga lokasinya berada di Kawasan penyangga dan pemanfaatan untuk akomodasi pariwisata,” terangnya.
Sebelumnya, Penyarikan Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta, mengatakan, kontrak lahan seluas 2 hektar di kawasan Bukit Gumang itu sudah disepakati dalam rapat Prajuru Dulun Desa, dimana anggota Prajuru Dulun Desa ada juga perwakilan dari masing-masing banjar adat. Sayangnya Mas Suyasa yang ditempatkan sebagai Penasehat Desa Adat Bugbug tidak pernah hadir setiap paruman terkait kontrak lahan tersebut.
“Prajuru Desa Adat berani mengontrakan lahan di kawasan Bukit Gumang atas kesepakatan hasil rapat Prajuru Dulun Desa. Hasil rapat ini lantas disosialisasikan ke masing-masing banjar adat yang kebetulan anggota Prajuru Dulun Desa ada dari masing-masing banjar adat,” terang I Nyoman Merta, seraya menyodorkan beberapa bukti dokumen dan Lekita terkait proses kontrak lahan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi.
Sementara itu, mewakili pimpinan Dewan dan anggota DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan warga pendukung pembangunan Resort Gumang yang sudah berlangsung sangat tertib.
“Tentu sebagai lembaga aspirasi, kami tetap objektif mencerna persoalan yang ada sesuai dokumen dan lekita yang sudah kami terima. Yang pasti proses penyerapan aspirasi kedua pihak sudah kami tampung dan kami pastikan akan bersikap objektif untuk menelaah persoalan ini,” ucap Sumardi.
Terpisah, Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana, menegaskan, pembangunan Resort Gumang tidak ada melanggar kawasan hutan lindung. Alasan 22 hektar lahan di Kawasan Pura Gumang bersertifikat atas nama Desa Adat Bugbug dan berada di kawasan objek wisata Candidasa.
“Mana ada kawasan hutan lindung bersertifikat. Marilah jangan provokasi masyarakat. Resort Gumang dibangun untuk mensejahterakan masyarakat Bubug, karena dalam kontrak perjanjian yang kami sepakati 70 persen tenaga kerja nanti adalah warga Bugbug,” pungkas pria yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.
Usai menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Karangasem, aksi massa pendukung pembangunan Resort Gumang bergerak ke kantor Bupati. Perwakilan massa diterima langsung Sekda I Ketut Sedana Merta dan pejabat lainnya. Aspirasi yang disampaikan sama, yakni melakukan klarifikasi atas tudingan sesat warga yang menolak pembangunan villa Neano itu ke pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com