Seorang DJ di Ubud Ditangkap Kasus Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/6/23

Seorang DJ di Ubud Ditangkap Kasus Narkoba



Gianyar, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (6/7). 

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa penangkapan 10 orang pelaku narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus selama bulan Mei - Juni 2023.

"Ada 9 kasus narkoba yang kita tangani selama bulan Mei sampai dengan Juni 2023 ini, dari 9 kasus itu kita berhasil mengamankan 10 orang pelaku," ujarnya. 

Dari 10 orang pelaku ini, 5 orang berperan sebagai pengedar dan 5 orang pelaku berperan sebagai pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 13,67 gram ganja dan 3,75 gram sabu. 

Pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi ini diantaranya Joshua Alva Gerungan (33), Kevin Silalahi (25), Fahrur Herlambang (26), Yasser Edwien (40), Moch. Zaenal Arifin (25), Hanib Rodin (31), Muhammad Hendruco B (54), Putu Ari Adi (28), I Nyoman Dedik Gunawan (29), dan I Putu Doni Yahya (31). 

"Atas perbuatannya, para pelaku ini dincam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Yang menarik satu diantara pelaku berstatus seorang Disk Jockey (DJ) disebuah tempat hiburan malam do wilayah Ubud, Gianyar. Bahkan, petugas Satuan Narkoba Polres Gianyar, menangkapnya langsung dilokasi tempat hiburan malam tempatnya bekerja.

"Tersangka kita amankan di tempat kerjanya dan kita mendapatkan barang bukti lainnya di rumahnya," tutup Yudistira.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com