Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil ungkap kasus rokok tanpa pita cukai, pada Selasa, (11/7). Berdasarkan laporan dari pelapor berinisial IPM, (39), laki-laki, alamat Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan terlapor berinisial MAI, laki- laki, alamat Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Rabu (12/7) bertempat di Mako Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan, pada Selasa (11/7), saat anggota unit Laka lantas Polres Jembrana melaksanakan pengecekan terhadap muatan barang pada kendaraan pick up isuzu No. Pol P 9269 AF, dimana kendaraan itu terlibat kecelakan di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ditemukanlah muatan barang memuat rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan dua merk rokok yaitu merk LM dan Luxio," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana.
Selanjutnya dari keterangan terlapor MAI, kendaraan tersebut disewa untuk mengangkut muatan rokok dari Madura dengan tujuan Denpasar, terlapor MAI menyewa kendaraan itu dengan harga sewa Rp. 1.800.000, namun baru dibayar Rp. 500.000, dan sisanya dibayar setelah barang sampai tujuan.
"Sopir kendaraan pick up tersebut berinisial AD saat ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan pada Minggu (9/7) malam diwilayah Tuwed, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Elim.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Jembrana menyampaikan, total rokok tanpa pita cukai tersebut sebanyak 10.000 bungkus, terdiri dari 6000 bungkus merk LM dan 2000 bungkus merk Luxio isian 20 batang serta 2000 bungkus Luxio isian 16 batang, rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus kertas warna cokelat terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, dan 10 bungkus kertas warna cokelat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 16 batang. Setelah itu rokok tersebut dimasukan ke dalam 1 karung warna putih berisikan 2 bungkus kertas warna cokelat sampai 4 bungkus kertas warna cokelat, selanjutnya rokok itu ditaruh di bak paling bawah pada kendaran tersebut, lalu ditutupi dengan karung yang berisikan sekam sehingga mengelabui petugas saat melakukan pemeriksaan.
"Barang bukti rokok dan terlapor MAI berhasil diamankan ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan. Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 sebagai perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, selanjutnya ribuan barang bukti rokok tanpa pita cukai tersebut langsung kita serahkan ke pihak Bea Cukai," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com