Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Batu Bolong - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/4/23

Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Batu Bolong



Denpasar, dewatanews.com - Salah satu pengusaha properti di Bali bernama Liana mengaku ditipu oleh oknum notaris terkait kasus jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara.

Merasa ditupu pihaknya langsung melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan didampingi kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra. 

Saat itu, pelaporan Liana diterima Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI

Atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum Notaris, red) selaku terlapor, pada Rabu (26/6).

Menurut Kuasa Hukum Liana yakni Putu Harry mengatakan kalau klien saya yang merupakan seorang pengisaha dibidang properti biasa berurusan dengan notaris.

Artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Jadi klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Wilayah Batu Bolong dapat ditransaksikan. 

Putu Harry juga menyampaikan secara singkat kronologis dugaan penipuan yang dialami kliennya Liana, dimana kliennya tersebut sangat percaya kepada oknum notaris dalam proses jual beli tanah di Bali beberapa tahun belakangan ini. 

Apalagi keyakinan klien saya Liana bahwa proses jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.

Si B... Bagaimana mungkin si B yang tidak ada hubungan dengan pihak pemilik tanah, karena pihak pemilik tanah mengaku sudah memberi kuasa kepada Si B.

Dan Si B sendiri yang turun menunjukkan batas-batas tanah yang sudah di kavling kepada calon pembeli (pelapor), dan tanah tersebut dalam kondisi sudah di kavling dan sudah diurug untuk fasiltas jalan. 

Pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang ini (FH, B dan IFF) menetukan pola untuk melakukan penipuan dengan cara bekerjasama. 

Terkait jual beli tanah tersebut, klien saya Liana disebutkan telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah di wilayah Batu Bolong dengan sepengetahuan oknum notaris IFF. Faktanya justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli tersebut.

Dimana tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang Notaris tidak menjerumuskan masyarakat. 

"Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum," kata Putu Harry, Senin (3/7). 

Sembari menmabahkan bahwa saat ini terlapor FH sudah di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Terkait adanya informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa benar ada LP dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan," pungkas Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com