Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan satu unit sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam dengan no. Polisi: DK 6243 ZT. Pelaku tersebut berinisial IKAS (32), laki-laki, alamat Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Kamis (6/7) bertempat di Aula Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan, Korban berinisial IKP (38) laki-laki, beralamat di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, korban ini membutuhkan uang dan berniat menjual sepeda motornya melalui perantara temannya. Lalu temannya itu menawarkan sepeda motornya melalui media sosial Facebook (FB), kemudian teman IKP menerima pesan dari pelaku IKAS lewat mesenger FB dikatakan pelaku IKAS berminat untuk membeli sepeda motor tersebut, setelah itu berlanjut komunikasi lewat whatsaap hingga disepakati harga yang ditentukan sebesar Rp. 16.800.000., lalu disepakati kembali untuk melakukan transaksi jual beli dipinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Yehembang sebelah barat anjungan cerdas Rambut Siwi.
"Pelaku IKAS meminta untuk mengecek kondisi sepeda motor, ia juga meminta kepada teman korban BPKB dan STNK untuk menyocokan nomor rangka dan nomor mesin, lalu teman korban menjelaskan kalau BPKB dan STNK berada didalam jok. Setelah dicocokan, pelaku kembali memasukan BPKB dan STNK ke dalam jok sepeda motor tersebut," ungkap Elim Kasat Reskrim Polres Jembrana
Selanjutnya pelaku IKAS ini meminta ijin untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut, dan pelaku diijinkan oleh teman korban untuk mengendarai sepeda motor tersebut, lalu pelaku mengendarai sepeda motor itu ke arah utara dan tidak kunjung datang, karena merasa curiga teman-teman IKP sempat mengejarnya namun tidak berhasil menemukan pelaku. Korban IKP dan teman-temannya kembali bertemu di tempat sebelumnya bertemu dengan pelaku IKAS. Karena lebih dari 30 menit pelaku IKAS tidak datang dan nomor handpone yang digunakan berkomunikasi telah tidak aktif, korban langsung melapor ke Polres Jembrana.
Berdasarkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP pada Selasa (4/7), pelaku IKAS berhasil dibekuk di rumah kost di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo.
"Pelaku IKAS mengakui perbuatannya, serta dari hasil pengembangan pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan membawa kabur satu unit sepeda motor honda beat warna putih diwilayah Tabanan," terangnya.
Motif pelaku IKAS melakukan penggelapan atau penipuan adalan untuk memiliki sepeda motor tersebut dimana rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 16.800.000. Persangkaan pasal terhadap pelaku IKAS melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com