Maling Sapi di 4 TKP, Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/23

Maling Sapi di 4 TKP, Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana dalam tindak pidana kasus pencurian sapi, berhasil membekuk seorang pemuda yang berinisial DPYA, (23) laki-laki, alamat Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Senin (3/7), bertempat di depan Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku mencuri sapi-sapi tersebut di 4 TKP, diantaranya di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Lingkungan Mertasari, Kecamatan Jembrana, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo dan Lingkungan Srimandala, Kecamatan Jembrana.

"Pelaku mengambil sapi milik para korban yang terikat dipersawahan kemudian menuntun dan menaikan keatas kendaraan miliknya, mobil Daihatsu pick up no. Pol DK 8243 UI," ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya sapi tersebut dibawa kesawah dan dipatok disawah di sekitar lingkungan Sawa Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Berdasarkan laporan dari kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan serta keterangan dari saksi-saksi saat olah TKP, pada Minggu (2/7) Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku pencurian sapi ini di rumahnya yang beralamat di Jalan Panji Sakti, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

"Pelaku melakukan perbuatannya berupa mengambil empat ekor sapi tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali, karena tidak mempunyai uang dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," paparnya.

Kerugian yang dialami oleh para korban mencapai sekitar Rp. 9.000.000 sampai dengan Rp. 14.000.000.
 
"Persangkaan pasal terhadap pelaku DPYA dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com