Denpasar, dewatanews.com - Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster di Pemerintah Provinsi Bali kembali menorehkan sejarah untuk Pembangunan Bali Masa Depan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pada rahina Purnama Kasa, Senin (Soma Kliwon, Wariga), 3 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Pendapat Akhir terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah memberikan masukan, pandangan, yang sangat kritis, dan objektif dalam pembahasan Ranperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sehingga selesai sesuai target waktu. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pimpinan dan Anggota Dewan untuk membangun masa depan Bali yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, harus dilaksanakan dengan niat baik, tulus, dan lurus, serta tekad kuat untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang didedikasikan untuk memuliakan generasi mendatang dalam memasuki kehidupan modern di masa yang akan datang dengan tetap berpijak kokoh pada adat-istiadat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali.
Demi memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali ke depan, siapa pun yang menjadi Pemimpin Pemerintahan Daerah di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, dengan kesadaran penuh, disiplin, dan rasa tanggung jawab memiliki kewajiban untuk melaksanakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berbagai regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah hendaknya tidak dijadikan sebagai hambatan untuk menyelenggarakan pembangunan Bali sesuai dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, dengan niat baik dan tulus, wajib dijadikan visi pembangunan Kepala Daerah Provinsi Bali dan Kepala Daerah Kota/Kabupaten se-Bali sebagai implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana atau sebutan lainnya, tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten se-Bali, dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.
Titiang memiliki keyakinan kuat bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, akan terlaksana dengan baik, karena Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah memberi amanat kepada Gubernur Bali untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.
Sejalan dengan itu, diperlukan niat baik semua pihak dengan meniadakan semua hal yang bersifat subjektif dan egoisme; agar sepenuhnya berpikir, bertindak, serta berorientasi pada keutuhan, keunggulan, martabat, dan kemuliaan Bali Masa Depan. Niat baik dan komitmen kuat untuk melaksanakan haluan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 merupakan wujud subhakti kehadapan Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali yang telah menganugerahkan warisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang Adiluhung, sehingga Beliau Asih memberikan restu kepada Kita untuk menyelenggarakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan Titiang sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Ia berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dumogi Hyang Widhi Wasa, setata sweca maicayang sinar suci, restu, pelindungan, miwah tuntunan majeng ring iraga sareng sami, sajeroning ngemargiang sewaka dharma negara majeng ring Tanah Air, Bangsa, miwah Negara Republik Indonesia, sané merdeka, berdaulat, adil, turmaning makmur.
Sementara Koordinator Pansus Ranperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dalam laporan akhirnya menyampaikan kronologis pembahasan Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125,
Penyampaian Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juni 2023.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PSI), terhadap Raperda dimaksud dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 26 Juni 2023.
Pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif, sebagai dengar pendapat, dipimpin oleh Koordinator Pembahas, dihadiri oleh anggota pembahas, dan dari eksekutif adalah Bappeda Provinsi Bali; Brida Provinsi Bali; Disdikpora Provinsi Bali; Disbud Provinsi Bali; Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali; Dishub Provinsi Bali; Dinas PUPR dan Kawasan Perkim Provinsi Bali; Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Tim Penyusun Raperda; Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali; dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali pada tanggal 26 Juni 2023.
Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 28 Juni 2023. Pembahasan lanjutan untuk revisi, harmonisasi dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Pembahas DPRD Provinsi Bali dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Biro Hukum dan Sekretariat Dewan, pada tanggal 28 Juni 2023.
Rapat Gabungan bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Koordinator Pembahas dan anggota serta undangan lainnya, pada tanggal 2 Juli 2023 dan Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 2 Juli 2023.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com