Denpasar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengamankan pria bernama I Wayan Alit Putra (49) karena mencuri handphone milik penghuni kos di Jalan Nangka Selatan, Gang Cendrawasih II No 6, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
"Pelaku saat ini sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan atas kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (6/7) didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagian, SH. dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Peristiwa ini dilaporkan korban Baiq Evaria yang menjelaskan bahwa awalnya ia menaruh handphone dan dicas di dalam kamarnya, Rabu (28/6) sekitar pukul 09.45 Wita.
Setelah itu ia pergi ke warung untuk belanja, sementara di dalam kamar ada anaknya sedang tidur. Ketika kembali, korban sudah tidak lagi menemukan handphone miliknya.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang disebut berada di sekitar Jalan Nangka Selatan.
Hanya dalam waktu dua jam, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di tempat kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku mencuri karena butuh uang, namun belum sempat menjual handphone, sudah terlebih dulu kita amankan. Untuk pelaku sendiri akan bebas murni pada akhir Juli ini," tutur Kapolsek.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com