Curi Motor Pemilik Usaha Odong-Odong, Residivis Kembali Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/4/23

Curi Motor Pemilik Usaha Odong-Odong, Residivis Kembali Ditangkap Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)Polres Jembrana kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana kasus pencurian sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah dengan no. Pol DK 2880 ZH. Pelaku tersebut merupakan residivis yang berinisial DDP, (42) laki-laki, alamat Kelurahan Candi Purwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Selasa (4/7), bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku DDP ini sudah lima bulan kenal dengan korban LH (17), korban juga sebagai pemilik usaha odong-odong, pelaku DDP ini berkunjung ke kost korban di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Ia pergi kesana tanpa menggunakan kendaraan, sesampainya di kost tersebut, ia sempat berbincang dengan korban, sampai pelaku DDP ini meminta korban untuk membelikan minuman di toko sebelah selatan kostnya.

"Disana pelaku DDP melihat motor scoopy warna hitam merah terparkir didepan kost dengan kondisi kunci nyantol," terang Kasat Reskrim

Selanjutnya saat LH keluar dari toko tersebut, ia sempat bertemu dengan pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor miliknya. 

"Pelaku DDP mengatakan ke LH untuk meminjam sepeda motor miliknya, dan langsung pergi tanpa menunggu jawaban dari LH," ucapnya.

Setelah menerima laporan dari LH, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah DDP.

"Pelaku DDP berhasil ditangkap di kostnya yang beralamat di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan rencananya sepeda motor tersebut dipergunakan sendiri, pelaku juga seorang residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di Malang serta kasus pencurian sepeda motor dan handpone di Banyuwangi" ungkapnya.

Motif pelaku mengambil sepeda motor milik LH adalah berpura-pura meminjam sepeda motor dan mengganti plat kendaraan korban untuk dimiliki. Kerugian korban pada kejadian tersebut sebesar Rp. 22.125.000.

"Persangkaan pasal kepada pelaku DDP dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com