Curi Alat Pembelajaran di 9 SD, Sales Buku di Jembrana Berhasil Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/5/23

Curi Alat Pembelajaran di 9 SD, Sales Buku di Jembrana Berhasil Ditangkap Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat elektronik di 9 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana. Pelaku berinisial IGPH (40), laki-laki, alamat Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sales buku. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Rabu (5/7), bertempat di Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menjelaskan, awalnya dari keterangan saksi I Ketut Nuryadi Putra Yasa (49), melaporkan kasus kehilangan di SDN 5 Tukadaya. Menurut keterangannya pada Selasa 20 Juni 2023 mengetahui ruang pintu guru dalam keadaan rusak, lalu diganti dengan membelikan kunci yang baru, tanpa mengecek kembali barang di dalam ruangan tersebut. Selanjutnya pada Selasa 27 Juni 2023, sekolahnya akan melaksanakan kegiatan pesraman kilat, pada kegiatan itu akan memakai lcd proyektor, namun setelah dicek, diketahuilah lcd proyektor tersebut sudah tidak ada.

"Setelah dicek kembali ternyata lcd proyektor dan laptop yang disimpan di ruangan kepala sekolah tidak ada, setelah itu kembali di cek diruangan guru, satu buah tabung gas juga hilang," ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya berdasarkan laporan kehilangan tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terhadap kasus itu. Dari penyelidikan dan olah TKP serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada Senin 3 Juli 2023, Tim Opsnal Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil menangkap pelaku IGPH dirumahnya yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian di 9 Sekolah Dasar (SD) pada waktu siang hari sekitar pukul 12.00 sampai dengan 16.00 wita dengan sasaran alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor dan uang tunai," terangnya.

Pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil kunci ruang kepala sekolah untuk membuka pintu ruang kepala sekolah guna mengambil barang-barang tersebut, setelah itu kembali mengunci pintu ruang kepala sekolah, kunci tersebut lalu dikembalikan di ruang guru.

Motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi sehari-hari dimana pelaku saat ini memiliki 3 orang anak yang masih kecil. Pelaku juga mengakui telah mencuri alat-alat elektronik di 9 Sekolah Dasar di Kabupaten Jembrana, sekolah tersebut diantaranya di SDN 5 Tukadaya, SDN 4 Lelateng, SDN 1 Tukadaya, SDN 3 Kaliakah, SDN 5 Penyaringan, SDN 5 Yehembang, SDN 1 Yehembang Kauh, SDN 4 Baluk dan SDN 4 Manistutu.

"Persangkaan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku IGPH, yaitu pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com