Gianyar, dewatanews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. memimpin langsung pemusnahan berbagai jenis barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/06).
Barang bikti tersebut dari 25 perkara selama enam bulan, dengan barang bukti jenis shabu sebanyak 204 paket seberat ke164,92 gram netto. "Ini belum lebgkap kalau tidak disertai pemusnahan barang bukti kita kawatir justru bisa disalahgunakan karena ini sangat rentan di masyarakat", ungkapnya
Diantaranya juga berupa ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 gram Netto, termasuk 2 perkara yang berasal dari tindak pidana Minyak dan Gas Bumi. Kejaksaan juga memusnahkan 14 unit Handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Saat pemushanan hadiri pula oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl. I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya, dengan melibatkan instansi terkait dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari Kejaksaan maupun dari luar Kejaksaan. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com